Efisiensi Anggaran, ASN Pemkab Malinau Batasi Pemakaian Listrik di Kantor dan Rapat Daring
Junisah April 17, 2026 02:14 AM

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemkab Malinau resmi memulai langkah efisiensi besar-besaran dengan memprioritaskan penghematan energi dan optimalisasi rapat secara daring di lingkungan instansi pemerintahan
.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) untuk merespons instruksi pemerintah pusat mengenai percepatan tata kelola pemerintahan yang efisien.

Melalui Surat Edaran nomor 12 tahun 2026, pemerintah daerah menekankan pentingnya pengurangan biaya operasional di setiap perangkat daerah.

Langkah konkret yang diambil meliputi pembatasan penggunaan listrik seperti lampu dan pendingin ruangan di kantor-kantor pemerintahan saat jam istirahat maupun setelah jam pulang kerja.

Baca juga: Tidak Ada WFH, Pemkab Malinau Lebih Pilih Penghematan Operasional ASN Mulai Pejabat hingga Staf

Bupati Malinau Wempi W Mawa menjelaskan bahwa transformasi ini juga menuntut perubahan pola koordinasi antarinstansi melalui pemanfaatan teknologi informasi.

"Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia harus dioptimalkan untuk mendukung kelancaran tugas-tugas kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau," ujar Wempi W Mawa.

Selain penghematan energi, kebijakan ini secara tegas memangkas anggaran perjalanan dinas dalam negeri hingga sebesar 50 persen dari alokasi sebelumnya.

Frekuensi perjalanan dan jumlah rombongan yang mendampingi pejabat daerah kini dibatasi secara ketat untuk memastikan anggaran daerah terserap pada program yang lebih menyentuh kepentingan publik.

Setiap rencana perjalanan dinas yang bersifat penting dan mendesak kini wajib mendapatkan persetujuan langsung dari kepala daerah sebelum dilaksanakan secara luring.

Baca juga: Pemkab Malinau Pastikan tak Terapkan WFH, Bupati Wempi Pertimbangkan Jarak Rumah ASN

"Membatasi atau mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50?n mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas," ucap Wempi W Mawa.
Pemerintah Kabupaten Malinau melalui BKPP dan Inspektorat akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan seluruh instruksi dalam surat edaran ini dipatuhi oleh setiap kepala perangkat daerah.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.