Fakta Dugaan Pelecehan Guru Besar Unpad pada Mahasiswi Keperawatan: Kronologi Hingga Tindakan Polisi
Murhan April 17, 2026 07:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dugaan pelecehan seksual kembali terjadi di kalangan kampus. Kali ini melibatkan seorang guru besar Fakultas Keperawatan Universitas Padjadjaran (Unpad).

Dugaan pelecehan seksual pada mahasiswi ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan relasi kuasa di lingkungan akademik serta dugaan korban yang merupakan mahasiswi program pertukaran dari luar negeri.

Kronologi awal yang beredar berupa tangkapan layar percakapan yang diduga mengandung unsur tidak senonoh antara terduga pelaku dan korban. 

Baca juga: KALSEL TERPOPULER : Heboh Air Panas Keluar Dalam Tanah hingga Gelombang PHK Melanda

Dalam percakapan tersebut, terduga disebut meminta foto yang dinilai tidak pantas. 

Langkah kepolisian

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat AKBP Rumi Utari membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Iya, kami akan kami (lakukan penyelidikan),” ujar Direktur Direktorat PPA Polda Jabar, AKBP Rumi Utari, saat dihubungi, Kamis 16 April 2026 dikutip dari Kompas.id.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang juga telah melakukan penelusuran awal terhadap informasi yang beredar.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kronologi kejadian.

“Kami masih menelusuri kabar tersebut, untuk kejadian yang diduganya itu seperti apa,” katanya dikutip dari Antara.

Ia menambahkan bahwa proses hukum akan berjalan lebih lanjut apabila terdapat laporan resmi dari korban.

“Tentu jika korban melaporkan secara resmi, kami akan menindaklanjuti atas kejadian tersebut,” ujarnya.

Sikap Rektor Unpad

Pihak Universitas Padjadjaran menyatakan sikap tegas terhadap dugaan kasus tersebut. 

Rektor Unpad, Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, menegaskan bahwa kampus tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

“Setiap laporan dugaan pelanggaran akan kami proses secara serius sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arief.

Sebagai langkah awal, pihak kampus langsung menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat dari seluruh aktivitas akademik.

“Pada hari yang sama, kami telah mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat dari seluruh aktivitas akademik,” tutur Arief.

Selain itu, Unpad juga membentuk tim investigasi yang melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) serta unsur senat fakultas. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penanganan berjalan objektif dan menyeluruh.

Komitmen kampus terhadap korban

Arief menegaskan bahwa keselamatan dan kepentingan korban menjadi prioritas utama dalam setiap proses penanganan.

Ia juga menekankan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Unpad berkomitmen menjalankan proses pembuktian dan penindakan secara konsisten sesuai hukum, dengan mengutamakan perlindungan korban. Ini berlaku bagi seluruh warga kampus tanpa terkecuali,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak kampus juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus agar setiap keputusan didasarkan pada pembuktian yang cermat.

“Meski demikian, keberpihakan kepada korban tetap menjadi prinsip utama kami,” tutur Arief.

Respons mahasiswa

Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM Kema) Unpad bersama BEM Fakultas Keperawatan turut menyampaikan pernyataan resmi.

Mereka mengaku telah mengetahui laporan yang beredar dan saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak di lingkungan kampus.

“Kami telah mengetahui adanya laporan yang beredar di media sosial X terkait dugaan kekerasan seksual. Saat ini, BEM Kema Unpad dan BEM Kema FKep Unpad telah dan akan terus berkoordinasi dengan Satgas PPKS Unpad, Dekanat Fakultas Keperawatan Universitas Padjadjaran, dan Rektorat Universitas Padjadjaran,” tulis pernyataan tersebut.

BEM juga menyampaikan empati dan solidaritas kepada korban serta menekankan pentingnya langkah preventif dari pihak fakultas.

Sejumlah poin yang disoroti mahasiswa antara lain:

  •     Perlunya pembatasan interaksi terhadap pihak yang dilaporkan selama proses berlangsung
  •     Pentingnya menciptakan ruang aman dan inklusif di lingkungan kampus
  •     Imbauan kepada mahasiswa untuk menggunakan kanal pelaporan resmi

BEM juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini dengan mengedepankan perspektif korban.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini dengan mengedepankan perspektif korban, prinsip keadilan, serta kehati-hatian, guna memastikan terwujudnya ruang aman bagi seluruh sivitas akademika Universitas Padjadjaran,” demikian pernyataan tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.