Ulama Idealnya Tidak Meminta, Ustadz H Abdul Hafiz Ungkap Rahasia Jaga Keikhlasan
M.Risman Noor April 17, 2026 07:52 AM

BANJARMSINPOST.CO.ID - Dalam tradisi Islam, ada standar etika yang sangat dijaga para pemuka agama.

Seorang ulama idealnya tidak meminta, apalagi sampai mematok tarif saat menyebarkan ilmu.

Baik itu saat berceramah, menjadi narasumber maupun didapuk sebagai juri dalam sebuah perlombaan.

Secara hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang menyatakan, menerima imbalan atas jasa dakwah itu diperbolehkan.

Baca juga: Membantu Tak Harapkan Imbalan, Ustadz Hadi Purwanto Pegang Prinsip Pandai Bersyukur

Baca juga: Hukum Jasa Makelar dalam Islam, Ustadz Abdul Karim Ingatkan Syariat Jual Beli

Menghargai waktu dan ilmu seseorang adalah hal yang wajar.

Namun, persoalannya bukan pada “boleh atau tidaknya”, melainkan pada bagaimana sikap hati saat menerimanya.

Ada sebuah nasihat bijak mengenai adab menerima imbalan ini.

"Sangat disarankan bagi seorang pendakwah untuk tidak langsung membuka dan menghitung isi amplop sesaat setelah menerimanya," ucap H Abdul Hafiz MPdI, Wakil Sekretaris MUI Kota Banjarmasin.

Simpanlah imbalan tersebut selama beberapa hari, seminggu, atau bahkan sebulan sebelum dibuka.

Tujuannya adalah untuk menjaga keikhlasan dan ketulusan.

Jika jumlah yang diberikan ternyata tidak sesuai ekspektasi, perasaan kecewa atau jera bisa muncul.

Sikap yang paling berbahaya adalah ketika seorang ulama langsung menilai sebuah undangan hanya berdasarkan isi amplop, sehingga bila sedikit, mereka enggan datang lagi.

Pada akhirnya, dakwah adalah tentang memberi manfaat. Bila niat menolong sesama sudah terdistorsi oleh angka di dalam amplop, maka esensi dari perjuangan seorang ulama itu sendiri telah luntur. (banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)


 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.