Viral Live TikTok Bermuatan Asusila, Polda Aceh Periksa Seorang Remaja Perempuan
Nur Nihayati April 17, 2026 09:03 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memeriksa seorang remaja perempuan di bawah umur berinisial PAF, usai viral melakukan video siaran langsung diduga bermuatan unsur asusila di platform TikTok.

“Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah meminta keterangan terhadap seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Kamis (16/4/2026).

Joko menjelaskan, bahwa penanganan kasus ini dilakukan sebagai respons cepat Subdit Siber Ditreskrimsus atas beredarnya konten yang meresahkan tersebut.

Ia merinci, pemeriksaan terhadap saksi awalnya dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, di Mapolda Aceh, dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh. 

Dalam proses tersebut, PAF dimintai klarifikasi terkait konten siaran langsung yang sempat viral dan diduga melanggar norma kesusilaan.

Menurut Joko, PAF menyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan secara jujur. 

Ia juga mengakui memahami alasan dimintai keterangan oleh penyidik, yakni terkait aktivitas siaran langsung melalui akun TikTok miliknya yang menjadi perhatian publik.

Pelanggaran pidana

“Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan distribusi atau transmisi konten bermuatan asusila melalui media elektronik,” jelas Joko.

Lebih lanjut, Joko menyampaikan bahwa saat ini saksi PAF telah dititipkan sementara selama 14 hari di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Aceh untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.

“Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan perlindungan terhadap anak, sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis,” katanya.

Joko menegaskan, maraknya konten negatif di ruang digital berpotensi merusak nilai sosial serta berdampak luas, khususnya bagi generasi muda.

Untuk itu, kata dia, Polda Aceh berkomitmen menangani setiap laporan maupun temuan pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional, transparan, dan proporsional. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam membuat maupun menyebarkan konten.

“Gunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab. Hindari konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan,” pungkasnya.

Baca juga: VIDEO Viral Remaja Aceh Pamer Aurat di TikTok, Haji Uma Gerak Cepat Koordinasi dengan Polda

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.