Lima Buruh Media Gugat Perusahaannya di PHI, Minta Hak Gaji dan THR Dibayar
khoirul muzaki April 17, 2026 09:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Lima pekerja media di sebuah perusahaan surat kabar di Jawa Tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kelima buruh media itu meliputi Sumarlan (scanner), Wahid Hadiansyah (scanner), Adhitya Rendra Wirabhuana (layouter), Arif Sunarso (layouter) dan Aris Mulyawan (kepala desk).

Rencana gugatan ke pengadilan perburuhan itu dilakukan selepas tidak ada kata mufakat dalam mediasi di tingkat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang.

Buntunya mediasi itu sesudah Disnaker Kota Semarang memberikan anjuran dalam risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bernomor B/1141/500.15/IV/2026. Anjuran itu ditolak oleh kedua belah pihak. 

"Iya, kami telah menerima risalah itu, selepas ini kami akan tempuh gugatan ke PHI, waktunya sesegera mungkin," ujar pendamping hukum kelima buruh media dari LBH Semarang, Amandela Andra Dynalaida atau Dela kepada Tribunjateng.com, Kamis (16/4/2026) malam.

Kelima pekerja media tertua di Jateng itu menuntut hak-haknya kepada perusahaan sejak Maret 2025.

Mereka meminta perusahaan untuk membayar gaji mereka secara penuh yang telah dipangkas hingga 45 persen sejak 2020. Artinya, mereka hanya menerima gaji sebesar 55 persen. 

Namun, pemotongan upah dengan presentase berbeda sudah dilakukan sejak tahun 2019. 

Pemangkasan semakin besar dilakukan perusahaan dengan dalih pandemi Covid-19 , meskipun status Covid-19 telah lama dicabut, praktik sunat gaji terus berlanjut hingga sekarang.

Selain gaji, mereka juga meminta hak Tunjangan Hari Raya (THR) agar dibayar secara penuh. Pemberian THR sejauh ini tidak dilakukan satu kali gaji melainkan berpatokan pada 55 persen gaji, pencairan THR itupun dilakukan dengan cara dicicil. 

Merujuk risalah Disnaker Kota Semarang, selisih upah yang harus dibayarkan perusahaan ke pekerja versi pekerja :  Surmarlan (periode 2019-2025) sebesar Rp303 juta,  Wahid Hardiansyah (2019-2025) Rp307 juta, Adhityə Rendra Wirabhuana (2019-2025) Rp305 juta, Arif Sunarso (2019-2025) Rp307 juta, dan
Aris Mulyawan (2020-2025) Rp254 juta.

Selisih THR, Surmarlan (periode 2013-2025) sebesar Rp17,2 juta,  Wahid Hardiansyah (2013-2025) Rp17,2 juta, Adhityə Rendra Wirabhuana (2013-2025) Rp17,2 juta, Arif Sunarso (2015-2025) Rp16,7 juta, dan
Aris Mulyawan (2015-2025) Rp16,7 juta.

Baca juga: PSIS Tanpa Pelatih dan Kiper Utama di Jayapura, Manajemen: Target 3 Poin Tak Berubah!

Sementara anjuran upah yang harus dibayarkan perusahaan ke buruh versi dari Disnaker Kota Semarang yakni :

Surmarlan  sebesar Rp95,7 juta, Wahid Hardiansyah Rp115 juta, Adhityə Rendra Wirabhuana Rp115  juta, Arif Sunarso  Rp116 juta, dan Aris Mulyawan  Rp90 juta.

Untuk selisih THR, Disnaker menyarankan angka Surmarlan  sebesar Rp15,7 juta, Wahid Hardiansyah Rp15,7 juta, Adhityə Rendra Wirabhuana Rp15,7 juta, Arif Sunarso  Rp15,2juta, dan Aris Mulyawan  Rp15,2 juta.

Lebih dari satu tahun berjuang, risalah itu terbit yang menurut Dela, jauh dari harapan buruh.

Dela mengaku, risalah tersebut terbit dan diambil secara langsung oleh para buruh media tersebut di kantor Disnaker Kota Semarang, Rabu (15/4/2026) siang. 

"Tuntutan kami mengenai denda upah dan denda THR serta pengembalian pemotongan upah menjadi 100 persen tidak dikabulkan " kata Dela.

Alasan perusahaan, kata Dela, selalu mengarah pada perusahaan merugi. Padahal, tim hukum melihat pimpinan perusahaan media tersebut yang mengklaim terbesar di Jawa Tengah menjadi sponsor berbagai kegiatan di Kota Semarang.

Selain itu, perusahaan tidak pernah menyodorkan data audit eksternal yang menerangkan perusahaan bangkrut. "Dari proses perundingan yang kami lakukan dengan perusahaan mereka hanya mengaku, tapi tidak ada bukti konkretnya seperti audit eksternal," ungkapnya.


Perwakilan buruh, Sumarlan mengaku, kecewa atas terbitnya risalah dari Disnaker Kota Semarang. Ia menilai, risalah tersebut menunjukkan keberpihakan Disnaker ke perusahaan.

"Disnaker dalam risalah mencantumkan secara rinci jawaban perusahaan yang itu tidak disampaikan secara langsung ke kami, sementara pendapat pekerja tidak dicantumkan secara rinci," ungkapnya.

Terpisah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Semarang Bondan Widyasari mengatakan, tidak ada titik temu karena kedua belah pihak menolak anjuran risalah tersebut.

Ia melanjutkan, pekerja menerima sebagian anjuran mediator tetapi penerimaan sebagian itu dianggap menolak anjuran. Sikap yang sama dilakukan perusahaan karenatidak memberikan jawaban selama 10 hari sejak diterbitkan anjuran maka dianggap menolak.

"Sesuai dengan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial bisa dilanjutkan ke PHI," ujarnya kepada Tribunjateng.com.  (Iwn)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.