Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah gerai bank BUMN di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku berinisial AK (47) ditangkap aparat kepolisian di sebuah rumah di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Sidomulyo AKP Peri Setiawan menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku.
Setelah menerima laporan itu, petugas segera bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan AK tanpa perlawanan.
“Begitu mendapat informasi dari warga, kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Desa Sidodadi,” ujar Peri, Jumat (17/4/2026).
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 15.19 WIB di sebuah gerai ATM mini bank BUMN.
Saat kejadian, korban sedang menjaga tempat usahanya ketika pelaku datang dan berpura-pura meminjam telepon genggam.
Ketika korban lengah karena sedang melayani pembeli, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk ke area dalam dan membongkar laci penyimpanan uang.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp20 juta yang berada di dalam laci terkunci.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang menyadari kejadian itu kemudian segera melaporkannya ke Polsek Sidomulyo.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat melakukan pencurian.
Saat ini, AK telah diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)