- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik keputusan pelimpahan berkas kasus dugaan serangan terhadap Andrie Yunus ke pengadilan militer,Kamis (16/4/2026).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai langkah tersebut tidak tepat.
Mengingat, kasus ini melibatkan warga sipil sebagai korban.
Pihaknya mengungkit perintah Presiden Prabowo Subianto yang kini tak dilaksanakan.
Selain itu, ia menyebut peristiwa yang menimpa Andrie Yunuse sebagai pembangkangan terhadap perintah dalam KUHAP.
Situasi ini dinilai mencederai rasa keadilan dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum.