Modus Jualan Cilok, Pengedar Obat Terlarang di Jonggol Bogor Ditangkap Saat Bersama Istri Siri
Ardhi Sanjaya April 17, 2026 11:02 AM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JONGGOL - Polsek Jonggol menangkap pelaku pengedar obat-obatan terlarang beserta ratusan butir barang bukti obat keras.

Pelaku diamankan di rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Rawa Makmur, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Adapun identitas pelaku yakni berinisial AJ (24) yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang cilok kelilik.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar malam setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Kami mendapatkan informasi adanya penjualan obat-obatan tramadol dan sejenisnya secara COD dan berjualan keliling dengan modus berdagang makanan cilok," ujar Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, Jumat (17/4/2026).

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendatangi pelaku yang tinggal di kontrakan. 

Dalam penggerebekan tersebut, pelaku berhasil menemukan ratusan butir obat daftar G yang terdiri dari 75 butir tramadol, 25 butir trihexypehnidyl, dan 42 butir heximer.

"Saat dilakukan penggerebegan pelaku sedang berada di dalam kamar Kontrakan bersama seorang wanita yang menurut pengakuan pelaku merupakan istri siri yang bersangkutan," katanya.

Pelaku beserta barang bukti pun langsung dibawa ke Mapolsek Jonggol untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.