TRIBUNLOMBOK.COM - Penetapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi isu paling krusial yang mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI.
Sejumlah opsi tengah dipertimbangkan namun belum ada kesepakatan yang tercapai di antara fraksi-fraksi.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, ambang batas parlemen merupakan salah satu isu pembahasan.
"Isu-isu dan opininya sudah berkembang lah, ada yang 5 persen, 6 persen, ada yang menetapkan pilihan sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi,” kata Herman, Kamis (16/4/2026) dikutip dari Tribunnews.
Tak hanya itu, pengaturan daerah pemilihan (dapil) turut menjadi sorotan serius.
Baca juga: Lima RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026: Penyiaran, Perumahan, hingga Lingkungan Hidup
Beberapa opsi besaran jumlah kursi per dapil masih dalam pertimbangan, yakni rentang 4 hingga 6 kursi, 4 hingga 8 kursi, atau mempertahankan ketentuan yang berlaku saat ini sebesar 4 hingga 10 kursi per dapil.
Herman menilai pembahasan revisi UU Pemilu masih memiliki ruang waktu yang memadai mengingat Pemilu berikutnya baru akan digelar pada 2029, sementara tahapan pemilu umumnya baru dimulai sekitar satu setengah hingga dua tahun sebelum hari pemungutan suara.
“Waktunya masih cukup panjang, Pemilu 2029,” ujarnya.
Herman mengakui bahwa komunikasi antarpartai politik terkait substansi revisi telah mulai berjalan secara informal.
Berbagai opsi yang ada nantinya akan diputuskan secara resmi oleh fraksi-fraksi melalui mekanisme pembahasan formal, baik di panitia khusus, badan legislasi, maupun panitia kerja di Komisi II DPR RI.
Legislator Komisi VI DPR RI tersebut menekankan bahwa revisi UU Pemilu harus mampu menjawab kebutuhan efisiensi anggaran dan efektivitas penyelenggaraan, tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi seluruh peserta pemilu, termasuk partai-partai menengah ke bawah.
Di samping substansi regulasi, Herman juga menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola penyelenggara pemilu, mencakup proses rekrutmen komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ia menegaskan bahwa integritas, kapabilitas, dan kapasitas para penyelenggara pemilu merupakan faktor penentu kepercayaan publik dan seluruh partai politik terhadap proses demokrasi.
RUU Pemilu telah resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Komisi II DPR RI sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat umum untuk menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk menghadirkan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun pada 10 Maret 2026.
(*)