TRIBUN-TIMUR.COM – Nama mantan Menteri Ketenagakerjaan era Presiden Joko Widodo, Hanif Dhakiri, kini dalam masalah.
Politikus PKB itu masuk radar penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan terhadap Hanif bahkan tengah disiapkan ulang.
Ia tidak menghadiri pemeriksaan perdana.
Kasus yang diselidiki bukan perkara kecil.
KPK sedang membongkar dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Fokusnya pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Dugaan praktik ini disebut sudah berlangsung lama.
Bahkan, diduga mengakar lintas periode kepemimpinan.
Nama Hanif muncul karena ia menjabat Menaker pada periode 2014–2019.
Di periode itulah, sistem perizinan tenaga kerja asing dinilai perlu ditelusuri ulang.
KPK ingin memastikan bagaimana tata kelola berjalan saat itu.
Termasuk kemungkinan adanya praktik setoran dari agen tenaga kerja ke pejabat kementerian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan saksi akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
"Terkait dengan pemeriksaan saksi tentu nanti berbasis pada kebutuhan dalam proses penyidikan oleh penyidik. Dan saat ini penyidik juga masih fokus melakukan pemeriksaan baik pada perkara dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3, maupun terkait dengan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Mangkir, Akan Dijadwalkan Ulang
Pemanggilan Hanif bukan tanpa alasan.
Keterangan mantan menteri tersebut dinilai krusial.
Namun, ia sempat tidak hadir dalam pemeriksaan perdana.
KPK pun akan menjadwalkan ulang pemanggilan.
Langkah ini untuk memastikan seluruh informasi penting tetap digali.
Apalagi, kasus ini berkaitan dengan sistem yang berjalan selama bertahun-tahun.
Aliran Uang Terkuak
Kasus ini mencuat dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka Heri Sudarmanto.
Ia merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker.
Penyidik menemukan indikasi adanya aliran uang dari agen tenaga kerja asing.
Aliran tersebut diduga berlangsung sejak Heri menjabat Direktur PPTKA periode 2010–2015.
Yang mengejutkan, praktik itu disebut terus berlanjut.
Termasuk saat era kepemimpinan Hanif Dhakiri.
Bahkan, aliran dana diduga masih terjadi setelah Heri tidak lagi menjabat.
Total pungutan liar dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp135,3 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp12 miliar diduga masuk ke kantong tersangka.
Uang tersebut diduga disamarkan menjadi berbagai aset.
Termasuk kendaraan.
KPK Kejar Aset
Selain mengusut pelaku, KPK juga fokus pada pemulihan kerugian negara.
Pelacakan aset terus dilakukan di sejumlah daerah.
“Asset recovery menjadi perhatian utama agar kerugian negara bisa dikembalikan,” kata Budi.
KPK menegaskan pengusutan tidak akan berhenti.
Baik kasus pungli tenaga kerja asing maupun sertifikasi K3 akan terus dikembangkan.
“Kita masih akan terus melanjutkan penyidikan,” tegasnya.
Profil Singkat Hanif
Hanif Dhakiri lahir di Semarang, 6 Juni 1972.
Ia menjabat Menteri Ketenagakerjaan pada periode 2014–2019 di era Joko Widodo.
Berasal dari keluarga sederhana, ayahnya seorang guru SD dan ibunya pernah menjadi TKW.
Sejak muda, ia aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Karier politiknya dimulai bersama PKB yang didirikan Abdurrahman Wahid.
Ia pernah menjadi anggota DPR RI.
Kemudian dipercaya menjadi Menteri Ketenagakerjaan.
Pada 2019, ia juga sempat merangkap sebagai Plt Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Imam Nahrawi.
Kini, di era pemerintahan baru, namanya kembali mencuat.
Bukan karena jabatan.
Melainkan karena dikaitkan dalam pusaran penyidikan kasus besar di Kemnaker.
(Tribun-timur.com / Tribunnews.com / Tribunnewswiki.com )