SURYAMALANG.COM, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan pemerintah adanya celah kerawanan korupsi yang tinggi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam laporan kajian Direktorat Monitoring yang dirilis Jumat (17/4/2026), lembaga antirasuah ini menyoroti lonjakan anggaran fantastis hingga Rp171 triliun yang belum dibarengi dengan kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang kuat.
KPK menilai, dominasi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor tunggal tanpa pelibatan pemerintah daerah yang memadai telah menciptakan risiko akuntabilitas serta potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra penyedia makanan.
Berdasarkan Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring, lembaga antirasuah tersebut menemukan program strategis nasional yang diluncurkan pada Januari 2025 ini belum diimbangi dengan kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Kondisi tersebut memunculkan tingginya potensi konflik kepentingan serta risiko tindak pidana korupsi.
Baca juga: Sindir Kaus Kaki Rp100 Ribu dan Motor Listrik Rp1,39 T, Mahfud MD Dukung MBG Tapi Banyak yang Aneh
KPK mencatat adanya lonjakan alokasi anggaran yang sangat fantastis untuk program yang menyasar peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui ini, yakni dari Rp71 triliun menjadi Rp171 triliun.
Sayangnya, lonjakan dana tersebut tidak sejalan dengan kesiapan tata kelola di lapangan.
"Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi," sebut KPK dalam laporan kajiannya, dikutip Jumat (17/4/2026).
Salah satu temuan utama KPK adalah kuatnya pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal.
Kondisi ini dinilai meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme saling uji (checks and balances).
Akibatnya, proses penentuan mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pengawasan menjadi sangat rentan, dan KPK pun secara tegas menggarisbawahi masalah ini.
"Terdapat tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur karena kewenangan terpusat dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang belum jelas" lanjutnya.
Baca juga: Segera Dibangun SPPG di Desa Ganjaran Gondanglegi Malang untuk Layani 3000 Santri dalam Program MBG
Lemahnya transparansi dan akuntabilitas ini juga terlihat pada proses verifikasi yayasan mitra serta pelaporan keuangan.
Di sisi pelaksanaan teknis, penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) juga menuai kritik karena berisiko memperpanjang rantai birokrasi dan memunculkan celah rente.
KPK khawatir porsi anggaran bahan pangan justru menyusut akibat terpotong biaya operasional dan sewa.
Hal ini diperparah dengan temuan bahwa banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada munculnya sejumlah kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
Penyebab kasus kercunan itu, tidak luput dari pengawasan keamanan pangan yang tidak optimal, serta minimnya pelibatan instansi berwenang seperti Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain masalah teknis dan operasional, KPK menyoroti belum adanya indikator keberhasilan program MBG yang jelas.
Hingga kajian tersebut dirilis, belum ada pengukuran basis data (baseline) mengenai status gizi maupun capaian akademik penerima manfaat yang seharusnya menjadi tolok ukur evaluasi.
Sebagai langkah perbaikan, KPK mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan korektif.
KPK merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah.
Baca juga: Zulkifli Hasan Titip Pesan ke Pengurus DPW Gapembi Jatim, Diminta Jadi Mitra Percepat Program MBG
"Menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan Pemda" jelasnya.
Lebih lanjut, KPK meminta adanya tinjauan ulang terhadap mekanisme Bantuan Pemerintah agar struktur biaya lebih wajar dan tidak mengorbankan kualitas layanan gizi.
Pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas harus segera diterapkan dengan memperkuat kewenangan pemerintah daerah.
Selain itu, pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM mutlak diperlukan untuk memastikan keamanan dan mutu makanan yang disajikan kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah melalui Tim Koordinasi Program MBG kini tengah melakukan percepatan standarisasi fasilitas penyedia makanan di seluruh Indonesia.
Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Program MBG, Nanik Sudaryati Deyang menyebut, seluruh SPPG harus sudah memliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada Agustus 2026.
SLHS merupakan bukti tertulis bahwa usaha seperti restoran, katering, depot air minum, hotel, dan fasilitas umum lainnya, telah memenuhi standar kesehatan dan kebersihan yang ditetapkan pemerintah.
Sertifikat ini bertujuan untuk menjamin keamanan pangan dan mencegah risiko kesehatan bagi masyarakat, serta memberikan kepercayaan kepada konsumen.
Merujuk data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 15 April 2026, sudah ada 13.576 SPPG telah mengantongi SLHS.
Jumlah tersebut setara dengan 52,37 persen dari total 25.925 SPPG yang telah beroperasi.
Sementara itu, jika dihitung dari jumlah SPPG yang sudah mengajukan permohonan, capaian tersebut mencapai 81,39 persen dari 16.681 SPPG.
"Target saya, bulan Juni semua SPPG sudah mendaftar dan bulan Agustus seluruh SPPG sudah ber-SLHS," tegasnya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Nanik menjelaskan, pihaknya telah menetapkan target percepatan agar seluruh SPPG dapat memenuhi standar higiene sanitasi dalam waktu dekat.
Untuk mencapai target tersebut, Nanik menyebut, terus mendorong sinergi lintas kementerian, guna mempercepat proses pengajuan dan penerbitan SLHS di daerah.
Di sisi lain, pihaknya menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap SPPG yang belum menunjukkan kepatuhan administratif.
"Untuk SPPG yang belum mendaftar SLHS, kami akan instruksikan dilakukan suspensi atau penghentian sementara operasional," tuturnya.
Mengutip website Setneg, untuk memperoleh SLHS, SPPG dapat mengajukan permohonan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
SPPG harus melampirkan dokumen persyaratan berupa surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari BGN, denah/layout dapur, serta bukti penjamah pangan sudah bersertifikat kursus keamanan pangan siap saji.
Sebelum menerbitkan sertifikat, dinas kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL).
Selain itu, SPPG harus melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi dari laboratorium.
(Tribunnews.com/Tribunnews.com)