Isi Lengkap Surat Andrie Yunus ke Presiden Prabowo di Kasus Penyiraman Air Keras Libatkan Oknum TNI
Darwin Sijabat April 17, 2026 01:48 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Korban penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus kirim surat kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Surat tersebut terkait penanganan kasus yang melibatkan oknum TNI.

Diantara isi surat tersebut yakni permintaan penanganan kasus agar dilakukan di peradilan umum dan bukan secara peradilan militer.

Hal itu disampaikan Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra saat mendatangi komplek Istana Kepresidenan bersama sejumlah Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Jumat (17/4/2026).

Surat yang disampaikan kepada Presiden Prabowo melalui bagian persuratan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) itu berisi surat dari Andrie Yunus.

"Jadi hari ini kami mengirimkan surat tujuannya adalah ke Presiden Republik Indonesia, yaitu Pak Prabowo Subianto. Ada sejumlah surat. Ada surat langsung dari Andrie Yunus yang kemarin dituliskan," kata Dimas.

Isi surat tersebut di antaranya yakni Andrie Yunus meminta kepada Presiden agar segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus penyiraman air keras. 

Selain itu Andrie Yunus juga meminta agar kasus penyiraman air keras yang terjadi terhadapnya ditangani oleh peradilan umum bukan peradilan militer.

Baca juga: Profil Letjen Yudi Abrimantyo, Kepala BAIS TNI yang Mundur Usai Kasus Penyiraman Air Keras

Baca juga: Alung Ditangkap Polda Jambi, Lurah Akui Tempat Tinggalnya Sarang Narkoba

"Memberikan penekanan kembali soal pentingnya penyelesaian kasus ini secara menyeluruh, pentingnya membentuk tim gabungan pencari fakta independen, dan juga sikapnya Andrie Yunus terkait dengan penolakan penyelesaian di ranah peradilan militer," tuturnya.

Berbarengan dengan surat dari Andrie Yunus, para aktivis juga menyerahkan surat dari koalisi masyarakat sipil yang juga ditujukan kepada Presiden. 

Isi surat tersebut sama seperti yang disampaikan Andrie Yunus yakni agar kasus penyiraman air keras ditangani oleh Peradilan Umum. Selain itu juga yakni mendorong dibentuknya TGPF.

Adapun surat dari Andrie Yunus yang ditujukan kepada Presiden yakni:


Jakarta, 17 April 2026
Kepada Yth.
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia

Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?

Minggu 12 April 2026, menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras. Surat ini saya tulis karena saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.

Kolega saya di KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri.

Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer. Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggung-jawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas. Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas.

Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban. Untuk itu, penting untuk dilakukan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya.

Baca juga: Inilah Wajah Dua Pelaku dalam Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus

Baca juga: Jokowi Dikabarkan Akan Beli NasDem Tower, Ini Kata Jubir PSI dan Ayah Gibran

Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI.

Sehubungan dengan itu, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses hukum.

Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum. Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup.

Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil.

3 Kali Kirim Surat ke Presiden Prabowo

Dimas mengatakan surat yang dilayangkan Andrie Yunus ini merupakan yang ketigakalinya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Sebelumnya Andrie juga melayangkan surat kepada Presiden pada 2 April dan 5 April 2026.

Dimas mengatakan dalam surat ketiga Andrie Yunus juga ditulis ringkasan penanganan kasus penyiraman air keras. 

Dari ringkasan tersebut, proses penanganan kasus tidak berjalan progresif. Tidak ada penambahan pelaku penyiraman air keras.

"Meskipun sudah dilimpahkan ke pengadilan TNI tapi masih belum bisa menyingkap pelaku lebih dari empat orang. Padahal temuan dari kita, Tim Advokasi utuk Demokrasi dan juga informasi yang ada di publik bahwa pelaku itu lebih dari empat."

" Yang kami temukan 16 orang setidaknya. Dan yang kedua, juga belum adanya penyingkapan atau pengungkapan aktor intelektualisnya. Dan yang ketiga, yang masih janggal juga adalah penyerahan jabatan dari pejabat-pejabat yang ada di Bais," tuturnya.

Baca juga: Perampok Bersajam Beraksi Malam Jumat di Rumah Pedagang Sungai Penuh

Baca juga: Breaking News Kapolri Kirim Bareskrim dan Propam ke Jambi, Oknum Polisi Perkosa

Baca juga: Masih Buka, Pendaftaran Rekrutmen Pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.