TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika dengan nilai fantastis, yakni ditaksir lebih dari Rp71,5 miliar.
Kegiatan Digelar Kamis (16/4/2026), di halaman Mapolda Riau. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menekan peredaran narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 22,53 kilogram heroin, 3,9 kilogram sabu, 128 butir ekstasi, serta 56,31 gram ganja.
Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus dengan 10 tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Riau.
Irwasda Polda Riau Kombes Pol Prabowo Santoso menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan upaya konkret menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini jika beredar di masyarakat dapat merusak dan menghancurkan masa depan ribuan bahkan ratusan ribu jiwa. Dengan pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 132.541 jiwa dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan, nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan besarnya potensi kerugian sosial yang bisa ditimbulkan jika narkotika tersebut beredar luas.
Pengungkapan kasus ini juga mengarah pada jaringan internasional.
Baca juga: Sempat Nihil, Titik Panas Mulai Kembali Muncul di Rohil, Rohul, Siak dan Inhu
Baca juga: Abdul Wahid Tanggapi Keterangan Saksi, Sebut Fakta Persidangan Kian Terbuka
Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar, dengan alur distribusi dari Bengkalis dan Pekanbaru ke berbagai daerah, termasuk Palembang.
Dalam salah satu kasus, tersangka mengaku telah dua kali melakukan pengiriman sabu.
Pada percobaan pertama, 5 kilogram sabu berhasil lolos dengan upah Rp15 juta. Sementara pada pengiriman kedua sebanyak 3 kilogram, pelaku ditangkap sebelum barang sampai tujuan.
Sementara pada kasus heroin, tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan belum mengetahui secara pasti tujuan distribusi maupun besaran upah yang akan diterima.
Prabowo menegaskan, Polda Riau akan terus memperkuat penindakan hingga ke akar jaringan narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Riau. Kami akan terus melakukan penindakan tegas, termasuk membongkar jaringan hingga ke level atas,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)