TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Aksi pencurian Handphone di sebuah warung di Jalan Bhayangkara, RT 008, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidum Polres Nunukan dalam waktu kurang dari 1x24 jam.
Pelaku berinisial A F (52) berhasil diamankan polisi setelah aksinya terekam kamera CCTV dan viral secara internal penyelidikan kepolisian.
Peristiwa terjadi pada Rabu, (15/4/2026) sekitar pukul 07.23 WITA di Warung Jatim Indah. Saat itu, pelaku datang dengan modus berpura-pura meminta air panas kepada anak korban.
Namun saat korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil air, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan tersebut dan langsung mengambil satu unit Handphone OPPO A9 yang berada di atas meja, kemudian meninggalkan lokasi.
Baca juga: Pelaku Pencurian Uang di Kotak Amal Terekam CCTV Masjid Miftahul Jannah Tarakan, Ambil Pakai Lidi
Korban Siti Saniyem (52) kemudian mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menyebutkan, dari hasil penyelidikan, polisi menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan.
Dari situ, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil melacak kendaraan yang identik.
“Dari hasil rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakan. Pelaku kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti kurang dari 1x24 jam sejak laporan diterima,” ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, saat dikonfirmasi.
Ipda Sunarwan menambahkan, pelaku sempat menggunakan kendaraan sewaan yang ditelusuri hingga mengarah kepada identitasnya.
“Pelaku sempat menggunakan kendaraan sewaan yang kemudian ditelusuri petugas hingga mengarah kepada yang bersangkutan. Saat diamankan, barang bukti Handphone milik korban juga berhasil ditemukan,” jelasnya.
Baca juga: Satpolairud Polres Tarakan Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Kapal, Terekam CCTV
Selain Handphone, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, pakaian yang diduga digunakan pelaku, helm, sandal, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
(*)
Penulis: Fatimah Majid