Akhir Nasib Eks Kapolres Ngada Terdakwa Pencabulan 3 Anak Usai Kasasi Ditolak, 19 Tahun di Penjara
Musahadah April 17, 2026 02:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Begini lah akhir nasib AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Fajar Widyadharma ini harus mendekam 19 tahun di penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya. 

Majelis kasasai MA memperkuat vonis dari pengadilan tingkat sebelumnya dan menghukum Fajar 19 tahun penjara.

“Pidana penjara 19 tahun,” lanjut bunyi amar putusan.

Permohonan dengan nomor 4250 K/PID.SUS/2026 ini diputus pada Kamis (9/4/2026) dengan majelis hakim Hidayat Manao sebagai hakim ketua dengan dua hakim anggota Sugeng Sutrisno dan Suradi.

Baca juga: Teganya Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah 5 Tahun Sambil Rekam Aksinya, Begini Saat Korban Menangis

Dalam putusannya, MA juga memperkuat perintah pengadilan agar Fajar membayarkan restitusi kepada ketiga korban.

Total restitusi yang wajib dibayar adalah Rp 359.162.000, dengan rinciannya, untuk anak korban IBS senilai Rp34.645.000; untuk anak korban MAN senilai Rp159.416.000; dan untuk anak korban WAF senilai Rp165.101.000.

Sementara itu, MA juga menolak kasasi untuk terdakwa lainnya, yaitu Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani.

Mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi di kota Kupang ini tetap divonis 11 tahun penjara karena terbukti membawa anak-anak untuk disetubuhi Fajar.

Siapa AKBP Fajar Widyadharma Lukman?

AKBP Fajar Widyadharma Lukman merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011.

Ia menjabat Kapolres Ngada sejak Juni 2024. Dengan demikian, usia kepemimpinannya belum genap setahun.

AKBP Fajar menggantikan pejabat sebelumnya, AKBP Padmo Arianto yang dimutasi menjadi Wadanmen II Pelopor Pas Pelopor Korbrimob Polri.

Sebelum pindah ke Kabupaten Ngada, AKBP Fajar menjabat Kapolres Sumba Timur.

Sementara Kapolres Sumba Timur dijabat AKBP Edward Jacky Tofany Umbu Kaledi yang sebelumnya menjabat Kapolres Bantaeng Polda Sulawesi Selatan

Hartanya Cuma Rp14 Juta

SIAP DISIDANG - Eks Kapolres Ngada AKBP Lukman dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Selasa (10/6/2025). Begini kondisinya.
SIAP DISIDANG - Eks Kapolres Ngada AKBP Lukman dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Selasa (10/6/2025). Begini kondisinya. (kolase pos kupang)

AKBP Fajar terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023, saat itu masih menjabat Kapolres Sumba Timur.

Sebagai perwira menengah Polri, harta AKBP Fajar bisa dikatakan tak seberapa.

Menurut LHKPN, AKBP Fajar hanya memiliki kekayaan sebanyak Rp14 juta.

Ia tidak mempunyai rumah maupun kendaraan.

Aset yang dimiliki hanya kas dan setara kas senilai Rp14 juta, sesuai jumlah kekayaannya.

AKBP Fajar tercatat tidak mempunyai utang, sehingga nilai kekayaannya tak berkurang.

Meski demikian, untuk LHKPN 31 Desember 2022, AKBP Fajar diketahui punya harta senilai Rp103 juta.

Saat itu, aset yang dimilikinya adalah sebuah mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp90 juta, serta kas dan setara kas sebanyak Rp13 juta.

Pelaporan LHKPN 31 Desember 2023

I. DATA HARTA 

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 0

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 0

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 14.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 14.000.000

II. HUTANG Rp 0

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 14.000.000 

Sementara berdasarkan data Pelaporan LHKPN pada 31 Desember 2022, AKBP Fajar tercatat punya harta kekayaan sebesar Rp 103 juta. Berikut rinciannya:

Baca juga: Diduga Kuat Lakukan Tindakan Pidana, Kapolres Ngada Diamankan Mabes Polri Lebih dari Sepekan 

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 0

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 90.000.000

1. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2008, LAINNYA Rp 90.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0

D. SURAT BERHARGA Rp 0
 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 13.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 103.000.000

II. HUTANG Rp 0

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 103.000.000. 

Kelakuan Bejatnya

Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang menyatakan Fajar terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 KUHP.

Fajar divonis 19 tahun penjara dengan denda Rp 6 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.

Dia juga divonis untuk membayarkan restitusi senilai Rp 359 juta kepada ketiga korban.

Dalam persidangan, Fajar terbukti hobi menonton film biru yang menampilkan anak di bawah umur sejak tahun 2010.

“Akibat kebiasaan itu mengakibatkan terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada tahun 2024 hingga 2025,” ujar hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (21/10). (kompas.com/pos kupang)

 

 

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.