WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengendus adanya potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Dugaan tersebut muncul akibat minimnya keterbukaan data pelanggan listrik dari PT PLN (Persero).
DPRD Kabupaten Bekasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengaku tidak pernah mendapatkan angka pasti terkait jumlah pelanggan listrik di wilayah tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengungkapkan pihaknya telah dua kali melayangkan panggilan resmi kepada PLN UP3 Cikarang.
Namun hingga kini, belum ada klarifikasi yang memadai.
Baca juga: Dukung Kebijakan Work From Home, PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya
“Kami sudah panggil dua kali, tapi belum ada jawaban yang memadai. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Ridwan, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan spekulasi adanya ketidaksinkronan sistem pelaporan, bahkan kemungkinan celah yang belum terungkap.
“Minimnya keterbukaan data ini bisa memperbesar risiko kebocoran pajak yang seharusnya menjadi hak daerah,” tegasnya.
DPRD pun mendorong langkah tegas, termasuk kemungkinan dilakukan audit independen terhadap data pelanggan listrik yang dimiliki PLN.
Selain itu, pemerintah daerah diminta segera turun tangan untuk memediasi persoalan ini.
“Kalau perlu diaudit bersama, karena ini menyangkut uang rakyat,” tambah politisi Partai Gerindra tersebut.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, juga mempertanyakan validitas data yang diberikan.
Ia menilai persoalan ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan indikasi lemahnya transparansi yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Datanya berubah-ubah. Ini bukan hal sepele. Kalau basis datanya tidak jelas, sangat mungkin ada potensi pajak yang tidak masuk,” ujarnya.
Baca juga: Warga Bekasi Kaget Tagihan PBB Sampai Rp 311 Juta, Biasanya Cuma Rp 200 Ribuan
Ia menjelaskan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihitung berdasarkan konsumsi listrik masyarakat.
Tanpa data pelanggan yang akurat, perhitungan pajak dinilai berisiko meleset dan membuka peluang kehilangan pendapatan dalam jumlah besar.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari PLN UP3 Cikarang terkait persoalan tersebut. (MAZ)