TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya kelemahan mendasar dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sorotan ini terutama tertuju pada pendekatan yang dinilai terlalu terpusat dalam pelaksanaannya.
Temuan tersebut berasal dari Direktorat Monitoring yang tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025.
Dalam laporan itu, pelaksanaan program berskala besar ini disebut menempatkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai satu-satunya aktor utama.
Sebagai informasi, Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam mengelola urusan gizi masyarakat di tingkat nasional.
Namun, dominasi peran BGN dalam program ini justru memunculkan persoalan baru.
Baca juga: Kata BGN soal Polri dan TNI Boleh Punya 1.000 SPPG, Butuh Cepat Distribusikan MBG, Tak Gunakan APBN
Pendekatan yang cenderung sentralistik ini dianggap mengesampingkan peran penting pemerintah daerah.
Dampaknya, mekanisme saling kontrol atau checks and balances menjadi tidak berjalan optimal.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang resmi diluncurkan pada Januari 2025.
Anggaran yang digelontorkan pun terbilang sangat besar, bahkan mengalami lonjakan signifikan dari Rp71 triliun menjadi Rp171 triliun.
Meski demikian, KPK menilai peningkatan anggaran tersebut tidak diiringi dengan kesiapan regulasi, tata kelola, maupun sistem pengawasan yang memadai.
Ketidakseimbangan ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.
Minimnya keterlibatan pemerintah daerah disebut membuat pengawasan menjadi lemah.
Kondisi ini membuka celah terjadinya inefisiensi, konflik kepentingan, hingga potensi praktik korupsi.
"Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme checks and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan," demikian bunyi laporan kajian KPK tersebut, dikutip Jumat (17/4/2026).
Lebih lanjut, KPK juga menemukan bahwa kewenangan yang terlalu terpusat tanpa didukung Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dapat memperbesar risiko konflik kepentingan.
Hal ini terutama terlihat dalam proses penentuan mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau pihak yang mengelola dapur program tersebut.
Lemahnya transparansi dalam verifikasi yayasan mitra serta penentuan lokasi dapur berdampak langsung pada kualitas layanan.
Akibatnya, banyak dapur yang tidak memenuhi standar teknis, yang terbukti dari munculnya berbagai kasus keracunan makanan di sejumlah daerah.
Selain masalah sentralisasi, KPK juga mengkritisi penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dalam pelaksanaan program ini.
Baca juga: Motor Listrik MBG akan Didistribusikan ke Seluruh Daerah, BGN Pastikan Pengadaan Sesuai Regulasi
Mekanisme tersebut justru memperpanjang rantai birokrasi, menimbulkan potensi perburuan rente, serta mengancam porsi anggaran bahan pangan yang bisa menyusut akibat terpotong biaya operasional dan sewa.
Terlebih lagi, pengawasan keamanan pangan sejauh ini belum optimal karena minimnya pelibatan instansi berwenang seperti Dinas Kesehatan dan BPOM.
Untuk mengatasi karut-marut tata kelola ini, KPK mendesak adanya perombakan sistem operasional program MBG agar tidak lagi bertumpu pada satu lembaga pusat.
"Pemerintah harus menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional," bunyi laporan rekomendasi KPK.
Lembaga antirasuah tersebut juga mendorong agar pemerintah segera menyusun regulasi pelaksanaan yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden.
Aturan ini dinilai krusial untuk memperjelas pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, menetapkan indikator keberhasilan yang terukur, serta membangun sistem pelaporan keuangan yang baku guna mencegah praktik mark-up dan laporan fiktif.
(TribunTrends/Tribunnews/Ilham Rian)