Tanggapan Gubernur Khofifah Soal Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang
Ndaru Wijayanto April 17, 2026 04:14 PM

 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat bicara terkait jajarannya yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi atas dugaan pungli perizinan tambang.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Khofifah dan Pemprov Jatim siap menghormati proses hukum yang berjalan. Tidak hanya itu, pihaknya juga menyerahkan seluruh proses hukum pada jajaran aparat penegak hukum (APH).

“Kita semua tentu menyerahkan pada APH, karena ini proses sedang berjalan, kita menghormati proses yang sedang berjalan ya,” tegas Khofifah saat diwawancara di Asrama Haji, Jumat (17/4/2026). 

Berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo, dalam kasus ini, ditemukan adanya pungutan liar dalam proses perizinan pertambangan yang seharusnya dilakukan secara online, melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Breaking News: Kejati Tetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono Tersangka Pungli Izin Tambang

Kepala ESDM Jatim Aris Mukiyono Jadi Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang
Kepala ESDM Jatim Aris Mukiyono Jadi Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang (Istimewa)

 Pungutan liar dilakukan oleh oknum pada Dinas ESDM dengan tujuan memperlambat proses perizinan. Jika tidak diberikan pengutan maka izin tidak akan dikeluarkan. Uang yang diminta oknum tersebut disebut untuk mempercepat terbitnya izin usaha pertambangan dan air tanah. 

“Kalau untuk pertambangan jika mau dapat dipercepat perizinannya, dengan syarat menyediakan jumlah uang antara Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta, untuk pengesahan perpanjangan izin tambang,” ungkap Wagiyo. 

Bahkan jika pelaku usaha mengajukan perizinan baru maka besaran uang yang diminta antara Rp50 juta hingga Rp200 juta. 

Sebelumnya Kejati melakukan rangkaian penggeledahan di Kantor ESDM Jatim. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.

Baca juga: Harta Kekayaan dan Isi Garasi Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM Jatim Tersangka Pungli Izin Tambang

Penyidik Kejati Sita 2 Ransel Dokumen usai 7 Jam Pemeriksaan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, sempat menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis malam (16/4/2026).

Pantauan di lokasi, sekira pukul 18.47 WIB, tim penyidik Kejati Jatim keluar membawa 2 buah ransel berwarna hitam, sembari mendapat pengawalan ketat dari pihak berwenang.

Diduga, isi dari 2 buah ransel itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungli dalam penerbitan perizinan pada Dinas ESDM Jatim.

Selang beberapa saat kemudian, 2 unit mobil keluar dari Kantor Dinas ESDM Provinsi Jatim. Kendati demikian, masih ada beberapa penjaga keamanan bersiaga di depan pagar.

Informasi yang dihimpun penggeledahan ternyata berlangsung sejak 12.00 WIB. 

Selama penggeledahan tidak ada pegawai maupun staf dari Dinas ESDM, beraktivitas di halaman.

BARANG BUKTI - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menunjukkan sejumlah barang bukti, kasus Tindak Pidana Korupsi di lingkup Dinas ESDM, Jumat (17/4/2026). Kejati menetapkan 3 tersangka yakni Kepala Dinas AM, Kabid Pertambangan OS, dan H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
BARANG BUKTI - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menunjukkan sejumlah barang bukti, kasus Tindak Pidana Korupsi di lingkup Dinas ESDM, Jumat (17/4/2026). Kejati menetapkan 3 tersangka yakni Kepala Dinas AM, Kabid Pertambangan OS, dan H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. (Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani)

Bahkan mendekati jam pulang pada sore hari, aktivitas perkantoran nampak lengang.

Dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Benar terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pungli, dalam penerbitan perizinan pada dinas ESDM Provinsi Jatim,” ungkapnya.

Menurutnya, penggeledahan di kantor dinas ESDM Provinsi Jatim, untuk mencari dan menemukan alat bukti.

“Barang bukti yang mendukung, baik berupa dokumen, surat maupun barang bukti elektronik,” tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.