KPK Panggil Pegawai Kementerian Agama hingga Bos Travel Terkait Korupsi Kuota Haji
Muhammad Zulfikar April 17, 2026 04:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi kuota untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. 

Pada hari ini, Jumat, 17 April 2026, tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berasal dari unsur pegawai Kementerian Agama (Kemenag) hingga jajaran direktur perusahaan perjalanan haji.

Baca juga: Pengacara Yaqut Klaim Penetapan Kuota Haji oleh Menteri Agama Tidak Melanggar Aturan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan maraton yang dilakukan di tiga lokasi berbeda. 

Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan untuk mendalami alur permainan kuota haji khusus dan menelusuri dugaan aliran dana pelicin dari penyelenggara travel kepada para pejabat di Kemenag.

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, BPKP Perwakilan Yogyakarta, dan Polresta Yogyakarta," kata Budi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Dalam jadwal pemeriksaannya, KPK memanggil enam orang saksi untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Saksi tersebut meliputi A Sholahuddin selaku PPPK Kementerian Agama RI, beserta lima bos travel haji yang terdiri dari Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel Ira Sugianti Alfiana, Direktur Utama PT Lintas Iskandaria Luqman Hakim Nyak Neh, Direktur Operasional PT Mabrur Tour & Travel Mudassir, Direktur Operasional PT Madani Bina Bersama Kholilurrahman, dan Direktur Utama PT Manajemen Mihrab Qalbi Ningrum Maurice.

Selain di Jakarta, KPK juga menerjunkan tim ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Bertempat di kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta, penyidik memeriksa Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata, Wisnu Prasetyo. 

Sementara itu, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Periode Tahun 2023–2024 Kementerian Agama, M Agus Syafi’, menjalani pemeriksaan secara terpisah di Polresta Yogyakarta.

Pemeriksaan para saksi ini merupakan buntut dari penetapan empat tersangka dalam skandal kuota haji yang dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.

Baca juga: KPK Panggil 5 Bos Travel Haji dan Umrah Terkait Skandal Korupsi Kuota Haji, Ini Nama-namanya

KPK sebelumnya telah menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas beserta mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada pertengahan Maret lalu. 

Penyidikan kemudian berkembang dan menjerat dua tersangka tambahan dari pihak swasta pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Skandal ini bermula dari keputusan sepihak tersangka Yaqut Cholil Qoumas yang merombak aturan kuota haji tambahan menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. 

Kebijakan ini menabrak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mematok kuota haji khusus sebesar 8 persen. 

Celah kuota 50:50 ini diduga dimanfaatkan oleh para tersangka untuk memperjualbelikan kuota percepatan tanpa antrean dengan mematok fee hingga puluhan juta rupiah per jemaah dari para agen travel haji.
 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.