Pemerintah Pusat Tetapkan WFH Tiap Jumat, ASN Pemkab Tana Toraja Tetap Ngantor
Imam Wahyudi April 17, 2026 04:47 PM

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat yang ditetapkan pemerintah pusat belum diterapkan di Kabupaten Tana Toraja, Sulsel. 

Aparatur sipil negara (ASN) tetap masuk kantor terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kantor bupati, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulsel.

Pantauan Tribun Toraja di kantor bupati, Jumat (17/4/2026), pegawai terlihat tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.

Kendaraan dinas terparkir padat di halaman kantor. 

Sejumlah ASN tampak bekerja di depan laptop maupun menyusun laporan di ruang kerja masing-masing.

Di area lobi, petugas Satpol PP juga terlihat berjaga untuk melayani tamu yang datang.

Sekretaris Daerah Tana Toraja, Rudhy Andilolo, menyebut hingga saat ini belum ada penerapan WFH di lingkungan pemerintah daerah.

“Meskipun ada aturan WFH, di Tana Toraja pegawai tetap bekerja seperti biasa di kantor, sesuai permintaan Bupati,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya.

Dengan kondisi tersebut, aktivitas pemerintahan di Tana Toraja masih berjalan dengan pola kerja tatap muka penuh di kantor.

Kebijakan WFH tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.

Aturan tersebut mengatur pelaksanaan kerja dari rumah (WFH) dalam rangka hemat energi dan berlaku bagi ASN di seluruh daerah.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.