Alung Diciduk Lagi di Kuala Tungkal, Warga Desak Polisi Buka Detail Penangkapan
Tommy Kurniawan April 17, 2026 04:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM – Buronan kasus narkoba seberat 58 kilogram, M Alung Ramadhan (23), yang sempat kabur dari tahanan Polda Jambi, akhirnya kembali ditangkap. Namun, penangkapan tersebut justru memicu sorotan publik karena dinilai tidak transparan.

Kapolda Jambi, Krisno H Siregar, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (16/4/2026), menyampaikan bahwa Alung berhasil diamankan di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah buronan tersebut melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya.

“Yang bersangkutan ditangkap di wilayah Kuala Tungkal. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas,” ujar Kapolda.

Kronologi Pelarian dari Tahanan

Dalam penjelasannya, Kapolda mengungkapkan bahwa Alung melarikan diri dengan cara yang cukup nekat.

Baca juga: Anak dan Istri Almarhum Fauzie O Langsung ke Pontianak Pasca Helikopter Jatuh

Baca juga: Korban Scam Kamboja Pulang ke Jambi, Satu Rekannya Menghilang di Jakarta

Ia disebut kabur melalui jendela ruang tahanan saat kondisi pengawasan lengah. Setelah berhasil turun ke lantai bawah, Alung melepas borgol plastik yang masih terpasang di tangannya.

Selanjutnya, ia sempat bersembunyi di area masjid sebelum melarikan diri dengan berjalan kaki melewati bagian belakang gedung hingga menuju kawasan Aurduri.

“Dia sempat bersembunyi di masjid, lalu melarikan diri dengan berjalan kaki ke arah belakang gedung hingga ke Aurduri,” jelas Krisno.

Setelah itu, Alung diketahui melanjutkan pelarian hingga ke Kuala Tungkal dan bersembunyi di rumah kerabatnya sebelum akhirnya ditangkap.

Desakan Transparansi dari Masyarakat

Meski telah ditangkap kembali, proses penangkapan Alung justru menuai pertanyaan dari sejumlah pihak di Tanjung Jabung Barat.

Ketua LSM JPK Tanjab Barat, Rahmadi Ariyanto, mendesak pihak kepolisian untuk membuka secara jelas lokasi penangkapan dan persembunyian buronan tersebut.

Ia menilai informasi yang disampaikan masih simpang siur dan belum menjelaskan secara detail kronologi di lapangan.

“Kami meminta Polda Jambi transparan. Lokasi yang disebut hanya di Jalan Sri Soedewi, Kelurahan Sungainibung, tapi masyarakat tidak mengetahui adanya penangkapan di sana,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Menurut Rahmadi, terdapat dua versi yang berkembang di tengah masyarakat, yakni penangkapan terjadi di Kecamatan Merlung dan di wilayah Sungainibung.

Perbedaan informasi tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya besar.

Soroti Minimnya Bukti Publikasi

Selain soal lokasi, publik juga menyoroti minimnya dokumentasi terkait penangkapan Alung.

Rahmadi menilai, dalam kasus besar seperti ini, seharusnya pihak kepolisian lebih terbuka, termasuk menunjukkan bukti berupa foto atau video saat penangkapan.

“Biasanya ada dokumentasi saat penangkapan, apalagi ini kasus besar. Tapi ini tidak ada, jadi terkesan ditutup-tutupi,” katanya.

Hal serupa disampaikan warga lainnya, Wendi, yang mempertanyakan alasan tersangka tidak dihadirkan secara langsung dalam konferensi pers.

Ia menilai perlakuan terhadap Alung terkesan berbeda dibandingkan tersangka kasus lain.

“Kenapa tidak dihadirkan secara terbuka? Bahkan saat digiring pun memakai masker, seolah-olah dilindungi,” ujarnya.

Tersangka Tidak Ditampilkan ke Publik

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, Alung memang tidak dihadirkan di hadapan awak media.

Namun, ia sempat terlihat saat digiring petugas dari lantai dasar menuju lantai dua gedung. Dengan rambut gondrong sebahu, Alung tampak tertunduk dan tidak memberikan pernyataan apapun.

Polisi Proses Anggota yang Lalai

Di sisi lain, Kapolda Jambi menegaskan pihaknya tidak tinggal diam atas insiden kaburnya tahanan tersebut.

Ia telah memerintahkan Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga lalai dalam pengawasan.

“Kami sudah perintahkan untuk diproses. Ini menjadi evaluasi serius bagi kami,” tegas Krisno.

Misteri Persembunyian Selama 6 Bulan

Selain lokasi penangkapan, publik juga mempertanyakan keberadaan Alung selama berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sekitar enam bulan terakhir.

Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari pihak kepolisian mengenai tempat-tempat yang dijadikan lokasi persembunyian buronan tersebut selama masa pelarian.

Desakan pun terus menguat agar aparat penegak hukum membuka seluruh fakta secara transparan demi menjaga kepercayaan publik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.