Sekda Brebes Ekspos Manajemen Talenta di Kantor BKN, Ini Paparannya
deni setiawan April 17, 2026 04:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Pemkab Brebes telah melaksanakan Ekspos Manajemen Talenta di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Sekda Tahroni didampingi Asisten I Subandi, Asisten III Moh Furwon Amperawan, serta Kepala BKPSDM Moh Syamsul Haris.

Kepala BKPSDM Kabupaten Brebes, Moh Syamsul Haris mengatakan, Pemkab Brebes memaparkan progres pembangunan sistem manajemen talenta, termasuk mekanisme pemetaan talenta menggunakan metode nine box grid.

Baca juga: Mega Farm Berkapasitas 30 Ribu Sapi Perah Siap Dibangun di Brebes

Diketahui, nine box grid merupakan metode manajemen talenta untuk mengukur potensi dan kinerja pegawai dalam suatu organisasi.

Pemkab Brebes dinilai memiliki kesiapan tinggi dan cepat dalam mengimplementasikan sistem tersebut.

Dalam sesi diskusi, panelis menekankan tiga poin krusial untuk mengoptimalkan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN).

Pertama, dukungan data profil ASN yang lengkap, akurat, dan selalu terbarui melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) guna meningkatkan kualitas data.

Kedua, penyediaan sarana pengembangan. Dalam hal ini, pemerintah daerah perlu menyediakan wadah pembelajaran.

Pemkab Brebes telah mewujudkan hal tersebut melalui program unggulan Sinau Bareng Ahline (Sibariah).

Ketiga, sosialisasi budaya untuk menyebarluaskan konsep manajemen talenta kepada seluruh ASN agar dapat dipahami dan dijalankan bersama.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat, Dokter Gigi di 17 Puskesmas se-Brebes Gelar Evaluasi

"Berdasarkan hasil evaluasi, Ekspos Manajemen Talenta Kabupaten Brebes dinilai telah memenuhi seluruh syarat dan standar yang ditetapkan," ujarnya.

Capaian itu pun menjadi bukti keseriusan Pemkab Brebes dalam menindaklanjuti perjanjian antara Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta seluruh Bupati dan Wali Kota se- Jawa Tengah pada 8 Januari 2026.

“Oleh karena itu, BKN pusat akan segera menerbitkan surat rekomendasi resmi yang akan diserahkan dalam waktu paling lambat lima hari kerja ke depan,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan, langkah tersebut menjadi modal kuat bagi Pemkab Brebes untuk terus membenahi dan mengembangkan SDM yang profesional, kompeten, dan siap melayani masyarakat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.