Modus Pencurian di Pabrik Nikomas Serang Terbongkar, 15 Pasang Sepatu Adidas Diselundupkan dalam Tas
Ahmad Tajudin April 17, 2026 05:00 PM

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aksi pencurian sepatu di lingkungan pabrik kembali terjadi. Kali ini, sebanyak 15 pasang sepatu merek Adidas nyaris berhasil diselundupkan keluar dari area PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang.

Peristiwa tersebut terjadi saat pelaku utama bernama Muanah diduga mengambil langsung sepatu dari lini produksi Land Adidas.

Sepatu yang diambil terdiri dari 14 pasang model Adizero dan 1 pasang model Superstar.

Setelah berhasil menguasai barang, sepatu-sepatu itu kemudian diserahkan kepada rekan pelaku untuk disembunyikan dalam tas jinjing (handbag).

Rencananya, barang tersebut akan dibawa keluar dari area pabrik secara diam-diam.

Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas keamanan (security) PT Nikomas Gemilang yang melakukan pemeriksaan.

Seluruh barang bukti berupa 15 pasang sepatu Adidas langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian material mencapai Rp37.500.000.

Baca juga: Oknum Jaksa Kejati Banten Ditahan Kejati Jabar, Tegaskan Bukan First Travel tapi KSP Pandawa

Sementara itu, tiga orang tersangka lain berinisial ES, TH, dan HS telah lebih dulu diproses hukum.

Berkas perkara ketiganya bahkan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Ketiganya sudah dilimpahkan ke penuntut umum pada Selasa, 24 Februari 2026, sesuai surat nomor B-1349/M.6.10/Eoh.1/02/2026.

Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini belum selesai. Saat ini, pihaknya masih memburu Muanah yang diduga sebagai pelaku utama.

Menurutnya, Muanah memiliki peran penting karena menjadi pihak pertama yang mengambil barang dari dalam lini produksi.

"Saudari Muanah adalah mata rantai pertama dalam kasus ini. Kami akan terus melakukan pengejaran hingga yang bersangkutan tertangkap," ujar Tatang dari keterangannya yang dikutip pada Jumat (17/4/2026).

Diketahui, Muanah (34) merupakan warga Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Polisi pun mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaannya juga diminta untuk segera melapor ke Polsek Cikande.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 488 juncto Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan/atau pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian guna menjaga keamanan dan kondusivitas di kawasan industri Kabupaten Serang.
 

 
 
 

 
 
 
 
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.