Kejati Lampung Bakal Buka-bukaan Soal TPPU Kasus Korupsi SPAM Pesawaran
Reny Fitriani April 17, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan blak-blakan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kasus SPAM yang menjerat Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Cs. 

"Kita bisa lihat persidangan sudah berjalan, nanti bagaimana persidangan yang terjadi. Kita lihat faktanya dan nanti akan terbuka kasus korupsi SPAM Pesawaran," kata Aspidsus Kejati Lampung Budi Nugraha, Jumat (17/4/2026). 

Budi menjelaskan bahwa terkait TPPU telah didakwakan. 

"Terkait kegiatan-kegiatan seluruh penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejari se-Lampung sesuai koridornya," ujarnya.

"Semua penanganan perkara Tipikor khususnya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung tetap objektif," terusnya.

Baca Juga Hakim Tolak Perlawanan Dendi Ramadhona, Sidang Korupsi SPAM Pesawaran Berlanjut

Pihaknya mengedepankan rasa keadilan dan tidak transaksional ataupun hal-hal yang sifatnya dapat merugikan diri sendiri, diri pribadi, ataupun lembaga.

Desak Usut Dugaan TPPU

Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) menggeruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (14/4/2026).

Massa aksi mendesak pihak Kejati Lampung mengusut aktor intelektual kasus korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022.

Para massa aksi tampak membentangkan karton dan spanduk tuntutan kepada para APH (Aparat Penegak Hukum) tersebut.

Massa juga mendesak Kejati Lampung mengungkap secara terang benderang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Bupati Pesawaran Nanda Indira.

Dugaan TPPU itu juga terkait dengan kasus korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran.

"Kami mendukung langkah Kejati Lampung mengungkap dugaan TPPU kasus SPAM Pesawaran. Supaya keadilan masyarakat terpenuhi," kata koordinator aksi Rustam Efendi di depan Kejati Lampung, Selasa (14/4/2026). 

Rustam menegaskan, dalam persidangan, jaksa penuntut umum Kejati Lampung harus bisa membuktikan adanya keterlibatan Bupati Pesawaran Nanda Indira atas dugaan TPPU dalam kasus SPAM Pesawaran.

"Apalagi penyidik sudah menyita beberapa barang mewah dan juga 40 tas branded bernilai Rp 800 juta. Apa arti semua barang yang disita ini kalau tidak ada Keterlibatan pihak lain selain Dendi," terangnya.

Kejati Lampung sendiri telah memeriksa Nanda Indira dalam pengusutan kasus korupsi proyek sistem air minum senilai Rp 8,2 miliar. 

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait sejumlah aset milik tersangka Dendi Ramadhona yang telah disita oleh Kejati Lampung. 

Adapun diantaranya 40 buah tas bermerek dengan total nilai Rp 800 juta dan delapan unit kendaraan senilai Rp 1 miliar.

Kemudian tanah dan bangunan senilai Rp 41 miliar, serta uang tunai sebesar Rp 2,2 miliar.

Ada juga 4 unit motor termasuk Harley Davidson klasik milik Dendi Ramadhona.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.