Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Fakta persidangan terungkap oknum polisi aktif bernama Yayat Sudrajat diduga menerima fee sebesar Rp 16 miliar terkait kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang dan kontraktor Sarjan.
Terkait hal itu, Lembaga kontrol Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Mabes Polri untuk memeriksa oknum polisi Yayat Sudrajat atas keterlibatan dalam praktik rangkap usaha sebagai broker proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Bongkar permainan-permainan proyek yang diperantarai oleh Yayat ini. Propam Polri harus periksa Yayat dan memproses dugaan pelanggaran ke sidang kode etik. KPK juga harus dalami dugaan korupsinya karena ini sudah terbuka," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dihubungi dari Cikarang, pada Selasa (21/4/2026).
Sugeng menilai Yayat turut diduga melanggar hukum sebagai anggota kepolisian dan dapat dijerat dengan dugaan tindak pidana gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika terbukti menerima keuntungan ilegal.
Kasus yang menyeret Yayat juga dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan jaringan yang lebih luas sehingga aparat penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Perlu ditelusuri ke mana saja aliran dana itu, termasuk kemungkinan setoran kepada pihak lain. Saya tidak percaya, Yayat yang pangkatnya masih rendahan begitu tidak menyetor kepada aparat penegak hukum yang lebih tinggi. Kalau tidak diproses, kita curiga bahwa Yayat juga menyetor kepada oknum-oknum atasan kepolisian tertentu," jelasnya.
Menurut dia transparansi dalam penanganan kasus ini penting guna menjaga kepercayaan publik. "Yayat Sudrajat saya harap juga mau terbuka sehingga bisa ditelusuri, baik pejabatnya maupun Yayat memberikan setoran kepada siapa saja," ucapnya.
Sugeng mengaku sudah mendengar nama Yayat sebagai pemain proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Namanya disebut-sebut sebagai sosok yang diduga berperan mengamankan dan memberikan perlindungan sekaligus menjadi perantara sejumlah proyek pemerintah daerah.
"Saya mendengar dia lah yang menjadi pengamanan untuk proyek-proyek pengadaan barang dan jasa. Nah waktu itu saya baru mendengar isu bahwa Yayat Sudrajat ini seperti menjadi broker dan juga disebutkan melindungi. Saya mendapatkan informasi ini dari anggota DPRD maupun pengusaha di Kabupaten Bekasi. Saya dengar Yayat Sudrajat ini kaya raya," ucapnya.
Dirinya mengungkapkan fenomena aparat penegak hukum terlibat sebagai perantara proyek bukanlah hal baru.
Praktik ini kerap terjadi di berbagai daerah dan menjadi isu yang terus berulang. Aparat dinilai memiliki posisi strategis karena kewenangannya menegakkan hukum, termasuk penanganan kasus korupsi pengadaan.
"Karena aparat penegak hukum ini memang ditakuti baik oleh kepala dinas, pejabat pembuat komitmen dan para kontraktor yang mendapatkan proyek. Kalau mereka tidak menjalin hubungan baik, dalam arti tidak juga memberikan sesuatu apabila proyeknya ada temuan, bisa berujung pada kasus pidana, jadi ada pengamanan," ucapnya.
Tidak hanya kepolisian, oknum dari institusi kejaksaan juga disebut memiliki potensi keterlibatan, mengingat kewenangan mereka dalam penyelidikan dan penuntutan perkara korupsi meski sebelumnya telah ada larangan internal.
"Jaksa Agung Sanitiar pada saat mulai menjabat pertama mengeluarkan surat edaran melarang jaksa untuk tidak menjadi perantara atau pelaksana proyek tetapi praktik itu tetap marak, tetap ada secara tersembunyi," kata dia.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri menindak tegas aparat polisi aktif yang terbukti melakukan praktik tindak pidana korupsi sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembangunan negara melalui pemberantasan korupsi.
"Itu penting karena memang salah satu pilar untuk membangun negara ini adalah pemberantasan korupsi seperti arahan Bapak Presiden," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam dihubungi dari Cikarang.
Choirul Anam menyatakan apabila dalam proses hukum terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut, maka penindakan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diharapkan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sanksi tegas jika terbukti dalam konteks korupsi, Propam Mabes Polri menindaklanjuti dengan sidang etik, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dapat dijatuhkan jika pelanggaran tergolong berat," jelasnya.
Namun demikian, penindakan internal tersebut tetap harus menunggu proses hukum yang sedang ditangani jaksa di pengadilan, sekaligus mendukung upaya KPK untuk terus mengusut dugaan korupsi secara profesional, independen dan tanpa intervensi pihak manapun.
Menurut ia penanganan perkara yang telah berada di ranah KPK sepenuhnya harus didukung, termasuk dalam upaya mendalami kemungkinan keterlibatan aparat kepolisian. Langkah tersebut dinilai penting guna membongkar kasus secara menyeluruh dan memastikan transparansi penegakan hukum.
"Biarkan KPK berproses, harus dihormati. Jika memang ada anggota kepolisian aktif diduga menerima aliran dana, maka harus ditindaklanjuti, KPK jangan ragu, kami mendorong KPK untuk membongkar seluas-luasnya kasus ini," kata dia.
Nama Yayat Sudrajat mencuat usai menjadi saksi persidangan dugaan tindak pidana korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu (8/4/2026).
Yayat alias 'Lippo' saat ditanya Jaksa KPK di persidangan tersebut mengaku anggota aktif Polri. Ia juga membenarkan memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakan tersangka Sarjan. Total fee yang diterima berdasarkan penghitungan penyidik mencapai Rp16 miliar.
Kasus Ade Kuswara Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. (MAZ)