Laporkan Jalan Berlubang di Depok? Cek Daftar Kewenangan Jalan Ini Biar Cepat Ditangani
Hironimus Rama April 21, 2026 06:17 PM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Sering menemukan jalan rusak atau berlubang di Kota Depok, tapi bingung harus mengadu ke mana?

Jangan sampai salah alamat! Melaporkan kerusakan infrastruktur ke instansi yang keliru justru bisa membuat perbaikannya tertunda karena bukan berada di bawah wewenang mereka.

Agar keluhan Anda cepat direspons dan dieksekusi oleh pihak yang tepat, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Yodi Joko Bintoro, mengajak warga untuk mengenali status jalan raya.

Baca juga: Fokus Infrastruktur, Ini Sederet Pembangunan Jalan Depok yang Rampung 2027

Untuk membedakan ketiga jenis jalan ini, pengguna cukup memperhatikan warna garis pembatas (marka) jalannya.

Berikut adalah panduan mudah membedakannya beserta daftar jalannya:

1. Jalan Nasional (Kewenangan Kementerian PUPR)

Cara paling mudah mengenali jalan berstatus nasional adalah melihat warna garis pembatas (marka) jalannya.

“Jika melihat jalan dengan marka berwarna kuning dan putih secara bersamaan, itu berarti jalan nasional yang dikelola oleh Kementerian PUPR,” ujar Yodi.

Berikut adalah daftar jalan Nasional di Kota Depok:

  • Jalan Trans Yogi
  • Jalan ARH Rahman Hakim
  • Jalan Teratai Raya
  • Jalan Raya Sawangan
  • Jalan Raya Bogor (segmen Gandaria–Cilodong/batas Depok)
  • Jalan Ir. H. Juanda
  • Jalan Margonda Raya segmen 2 (Simpang Ramanda hingga Simpang Juanda)
  • Jalan Nusantara
  • Jalan Muchtar Raya
  • Jalan Raya Parung–Ciputat (batas Depok–Tangerang hingga batas Depok–Bogor)

 
2. Jalan Provinsi (Kewenangan Bina Marga Provinsi)

Berbeda dengan jalan nasional, jalan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi umumnya memiliki marka jalan yang hanya berwarna putih.

Berikut daftar jalan Provinsi di Kota Depok:

  • Jalan Dewi Sartika
  • Simpang Jalan Tole Iskandar–Pondok Rajeg (batas Depok–Bogor)
  • Jalan Siliwangi
  • Jalan Margonda Raya (dari Tugu Jam hingga Dewi Sartika)
  • Jalan Tole Iskandar (dari Jembatan Panus sampai Simpang KSU)
     

3. Jalan Kota (Kewenangan Pemkot/Dinas PUPR Kota Depok)

Sama seperti jalan provinsi, jalan kota juga ditandai dengan marka berwarna putih (baik utuh maupun putus-putus).

Namun bedanya, lebar jalan cenderung lebih kecil dan tak jarang hanya berupa aspal tanpa marka sama sekali. Ruas jalan kota ini jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah Depok.

Berikut adalah daftar jalan Kota di Depok berdasarkan perwakilan kecamatan:

  • Kecamatan Pancoran Mas: Jalan Pemuda, Jalan Pitara
  • Kecamatan Beji: Jalan Tanah Baru, Jalan Kukusan Raya
  • Kecamatan Sukmajaya: Jalan Proklamasi, Jalan Merdeka
  • Kecamatan Tapos: Jalan Cilangkap, Jalan Pekapuran
  • Kecamatan Cimanggis: Jalan Radar AURI, Jalan RTM
  • Kecamatan Cilodong: Jalan Dimun Raya, Jalan Raya Abdul Gani
  • Kecamatan Sawangan: Jalan Sawangan Permai, Jalan Raya Pasir Putih
  • Kecamatan Bojongsari: Jalan Raya Curug, Jalan Mawar
  • Kecamatan Limo: Jalan Grogol, Jalan Raya Krukut
  • Kecamatan Cinere: Jalan Raya Gandul, Jalan Raya Cinere

Yodi mengungkapkan sangat penting bagi warga untuk mengetahui pembagian ini agar aduan infrastruktur bisa berjalan efektif.

“Dengan mengetahui perbedaan status jalan, diharapkan masyarakat dapat melaporkan kerusakan jalan kepada instansi yang tepat,” tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.