TRIBUNJATENG.COM, PATI – Polisi menangkap terduga pelaku penganiayaan berinisial RH (23) saat bersembunyi di Kabupaten Jepara.
Korban penganiayaan adalah remaja berinisial AFI (18), warga Desa Tompomulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) pukul 23.30 di Jalan Desa Bulumulyo–Kuniran, tepatnya di sebelah timur Gapura Japah, Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
Korban menjadi sasaran kekerasan setelah dikejar dan dipepet oleh pelaku hingga terjatuh.
Akibatnya, korban mengalami luka patah tulang bahu dan retak rahang.
Baca juga: Dikunjungi Wamenkes, Plt Bupati Chandra Komitmen Perkuat Penanganan Tuberkulosis di Pati
• Ayah Bejat di Cilacap, 3 Tahun Setubuhi Anak Kandung, Bayi SF Lahir di Kamar Mandi
Kapolsek Batangan AKP M Setiawan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut dari laporan yang diterima pada 8 April 2026.
“Kami melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut,” ujar dia, Selasa (21/4/2026).
Dia menjelaskan, pelaku RH (23), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan melakukan aksi dengan cara menghadang korban di jalan, kemudian mengejar dan memepet korban hingga terjatuh sebelum akhirnya melakukan pemukulan.
“Modus pelaku adalah mencegat, mengejar, lalu menjatuhkan korban dan melakukan kekerasan fisik. Tindakan ini sangat membahayakan keselamatan,” jelas AKP M Setiawan.
Adapun motif pelaku adalah dendam pribadi.
Sebelumnya, korban dan pelaku berkelahi dalam sebuah acara dangdut di Juwana Pati.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut memeriksa beberapa saksi yakni AF (23), ERS (17), dan MS (16).
Keterangan para saksi menjadi kunci dalam mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.
"Dari keterangan para saksi, kami mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya," ungkap AKP M Setiawan.
Baca juga: Pegawai Pemkab Pati Justru Asyik Menyimak Ponsel saat Sosialisasi KPK, Eko: Astaghfirullah
• Gadis 15 Tahun di Semarang Utara Diduga Dibakar Pamannya, Polisi Kejar Pelaku
Pelaku RH dibekuk pada Senin (20/4/2026) sekira pukul 16.30 di sebuah proyek bangunan di Jepara.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah berada di Polsek Batangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKP M Setiawan.
Namun demikian, polisi mengungkap bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dua pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran.
"Kami masih melakukan upaya pengejaran terhadap dua pelaku lainnya."
"Dari hasil pendalaman, keduanya terindikasi melarikan diri ke Jawa Barat," ujar AKP M Setiawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (2) KUHPidana.
Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungannya," tandas dia. (*)