Andrie Yunus Gagal Jadi Pihak Terkait Dalam Uji Materi UU Peradilan Militer, Ketua MK Ungkap Alasan
Adi Suhendi April 17, 2026 11:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa menerima permintaan Wakil Koordinator kontraS Andrie Yunus untuk jadi pihak terkait dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Peradilan Militer. 

Ketua MK Suhartoyo mengatakan pengujian yang terdaftar dengan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 sudah masuk tahap rapat permusyawaratan hakim atau RPH.

"Ketika kami menjawab kemarin di persidangan, itu sudah hasil RPH untuk posisi MK berkaitan dengan permohonan Andrie Yunus," kata Suhartoyo saat diwawancarai di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/4/2026). 

Dalam sidang pada 14 April 2026, Suhartoyo telah menyampaikan ihwal penolakan tersebut. 

Alasannya adalah karena tahap persidangan telah sampai pada tahap mendengar keterangan para ahli.

Baca juga: Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Ungkap Sejarah Peradilan Militer di Indonesia

"Maka berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang ada, permohonan dimaksud sudah melewati tenggang waktu," jelas Suhartoyo.

"Dan nanti menjadi mundur lagi karena harus mendengarkan keterangan Andrie Yunus, sekiranya permohonan itu diterima," sambung dia.

Sehingga, dalam RPH, seluruh hakim sepakat ihwal permohonan Andrie Yunus tidak bisa diterima.

"Tapi keterangannya bisa diajukan sebagai bagian dari etik informandum dan nanti juga akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada saat pengambilan putusan," pungkas Suhartoyo. 

Sebagai informasi, pemohon pengujian adalah keluarga korban dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota TNI.

Baca juga: Andrie Yunus Surati Presiden Prabowo Minta Kasus Air Keras Tak Ditangani Peradilan Militer

Permohonan ini diajukan oleh Leni Damanik dan Eva Melani Boru Pasaribu, yang sama-sama merasa dirugikan oleh proses hukum terhadap pelaku yang berasal dari institusi militer. 

Leni kehilangan anaknya yang berusia 15 tahun akibat penganiayaan oleh seorang prajurit TNI.

Sementara Eva merupakan anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dalam peristiwa pembakaran rumah yang diduga terkait aktivitas jurnalistiknya.

Para pemohon menilai proses hukum yang berjalan tidak memberikan keadilan. 

Leni menyoroti bahwa pelaku tidak ditahan selama persidangan dan masih aktif berdinas, serta vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan. 

Ia menilai penanganan perkara oleh aparat dari institusi yang sama berpotensi menimbulkan intervensi dan mengurangi objektivitas.

Sementara itu, Eva menilai penanganan kasus ayahnya tidak menyentuh pihak yang diduga terlibat dari kalangan militer, meskipun fakta persidangan mengungkap adanya keterkaitan dengan seorang prajurit aktif.

Para pemohon meminta perubahan kewenangan peradilan militer. 

Mereka menginginkan agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. 

Hal ini dinilai penting untuk mencegah impunitas, menjamin proses hukum yang lebih transparan dan adil, serta menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Andrie Yunus sendiri merupakan korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oknum TNI.

Dalam kasus Andrie Yunus ini, kini empat anggota TNI yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjadi tersangka dan akan diadili di peradilan militer.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.