BANTAH Ada Desakan KEK Kura Kura Bali, Menteri LH Minta Seluruh TPA di Bali Stop Open Dumping!
Anak Agung Seri Kusniarti April 18, 2026 12:03 AM

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bali stop praktik open dumping tanpa terkecuali.

Hanif juga membantah penutupan TPA Suwung, Kota Denpasar ada desakan dari KEK Kura Kura Bali. Hanif dengan tegas mengatakan tidak ada hubungannya dengan itu. 

“Kita enggak ada urusan dengan KEK Kura Kura. Jadi enggak ada, sudah saya sampaikan bahwa semuanya berlaku general, tidak ada satu pun yang kemudian diperbolehkan mengolah sampah dengan tanpa norma,” kata Hanif saat ditemui di sela-sela meninjau di UPT TPA Suwung, TPA Suwung dan TPST Tahura 1 Kota Denpasar, Jumat (17/4).

Hanif pun meminta kepada Gubernur Bali Wayan Koster untuk memanggil semua kepala daerah di Bali untuk segera mengakhiri pengelolaan sampah dengan praktik open dumping.

“Saya minta mungkin minggu-minggu depan Bapak Gubernur sudah memanggil semua Bupati tanpa terkecuali untuk kita lakukan intervensi mengingatkan kembali, bahwa tidak ada terkecuali mau di mana pun di Bali wajib mengakhiri praktik open dumping karena ini target nasional yang harus kita capai,” ujar Hanif.

Baca juga: ANCAM Mogok Massal Angkut Sampah, Forum SSB Demo di Pusdal LH Bali Nusra, Ditolak di TPST dan TPS3R

Baca juga: TANGANI Sampah Tercecer di Pasar, Perumda Pasar Siapkan Mesin Pencacah Sampah Organik

Menurutnya hal itu sangat penting dilakukan karena sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2025, pengelolaan sampah diminta mencapai angka 63,41 persen. Angka itu hanya bisa dicapai jika menutup semua praktik open dumping di seluruh Tanah Air. 

“Sejak awal sampai akhir 2025, kita baru mampu menutup 30 persen open dumping dari 485 TPA. Masih menyisakan 69 persen atau hampir mendekati 70 persen. Sekitar 369 TPA di seluruh Tanah Air termasuk di TPA Suwung,” ucap Hanif.

Pihaknya dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memberikan batas kepada seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk mengakhiri praktik open dumping hingga akhir tahun 2026 ini. Menurutnya, semua daerah dapat mengakhiri praktik open dumping pada bulan Agustus 2026 ini tanpa terkecuali.

“Dan saya telah meminta Bapak Gubernur kepada Bupati/Walikota agar segera diingatkan sesuai surat kami kepada mereka untuk semua bupati/wali kota di Provinsi Bali harus mengakhiri kegiatan open dumping-nya per Agustus 2026," imbuhnya.

“Bila mana ini tidak diindahkan, izinkan saya menggunakan semua kewenangan yang diberikan menteri dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Tentu langkah ini tidak ada maksud lain kecuali kemudian menjadikan Bali semakin bersih dan tertata,” sambung Hanif.

Menteri Hanif saat memimpin rapat evaluasi pengelolaan sampah Bali bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara serta Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa kemarin menegaskan dukungan terhadap penerapan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelanggar sampah. Hanif juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mempertajam pelaksanaan Tipiring di Bali.

“Tadi saya minta tadi ke Pak Kajati, kebetulan dihadiri oleh Pak Kasi Intel, kemudian Pak Kapolda, Pak Pangdam agar mendukung upaya sepenuhnya dari Bupati/Walikota untuk segera mempertajam pelaksanaan tipiring,” ujar Hanif.

“Saya juga menekankan pentingnya penegakan aturan daerah terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, termasuk pemberian sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang tidak memilah sampah atau membuang sampah sembarangan,” sambungnya.

Ia pun menilai tidak adil bagi masyarakat yang sudah melakukan pemilahan sampah, sementara bagi mereka yang melanggar tidak diberikan teguran apapun. “Karena tidak adil bila mana masyarakat yang sudah pilah tidak dilindungi dengan perlindungan hukum pada saat ada yang tidak memilah. Jadi ini harus seimbang, supaya pada prinsipnya bisa jalan baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan Tipiring terhadap pelanggar sampah yakni warga membakar sampah telah diterapkan di Denpasar dan Kabupaten Badung. “Kalau Tipiring sudah dilakukan di Badung sudah, Denpasar sudah. Cuma kan tidak diekspos,” tegas Koster. (zae)

Pemilahan Sampah Capai 60 Persen 

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan perhatian lebih kepada masalah sampah di Bali. Hal ini terlihat sehari setelah aksi damai ratusan anggota Forum Swakelola Sampah Bali, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq langsung melakukan kunjungan kerja ke Bali, Jumat (17/4). 

Agenda pertama tiba di Bali, pihaknya menggelar rapat tertutup bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara serta Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Rumah Jabatan Gubernur. Rapat tersebut membahas evaluasi pengelolaan sampah di Bali.

Usai rapat Menteri Hanif beserta rombongan melanjutkan agenda meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kertalangu dan TPST Sesetan. Hanif juga melakukan kunjungan ke kantor pengelola TPA Suwung dan TPST Tahura 1. “Hari ini (kemarin) saya kembali berkunjung ke Provinsi Bali untuk melihat hasil dari upaya-upaya Pemerintah Daerah dan juga warga Bali dalam mengelola sampah di hulu,” kata Menteri Hanif di sela-sela meninjau TPA Suwung dan TPST Tahura 1 Denpasar, Jumat (17/4). 

“Saya mengapresiasi kemajuan signifikan dalam perubahan budaya pengelolaan sampah.” 
Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan saat rapat, pihaknya mendapat informasi lebih dari 60 persen masyarakat di Bali telah melakukan pemilahan sampah dari sumbernya. “Ini lompatan budaya yang luar biasa di Pulau Bali. Dan saya bersyukur kemarin kita telah mengurangi banyaknya sampah yang ditimbun di TPA Suwung,” ungkap Menteri Hanif.

Menteri Hanif mengapresiasi dan bangga terhadap masyarakat Bali telah memilah sampah dengan baik. “Bali ini karakter masyarakatnya saya sangat bangga, dalam waktu yang tidak terlalu lama, Bapak bisa bayangkan dalam 2 minggu ini (pemilahan sampah dilakukan baik oleh masyarakat) saya belum pernah melihat seperti ini. Ada dinamika? Pasti,” ungkap Hanif.

“Tetapi kalau mau ngecek silakan sampah-sampah yang sudah mulai terpilah rapi kita sangat bangga, sangat bangga untuk masyarakat Bali. Saya terima kasih kepada semua pihak Bali yang mendorong ini,” sambungnya.
Ia juga mengingatkan kembali pemilahan sampah di rumah sangat penting untuk mendukung penerapan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Nantinya PSEL hanya menerima sampah berkualitas yaitu sampah yang sudah terpilah. Dengan membiasakan masyarakat melakukan pemilahan sampah, hal ini mendukung kelancaran program Indonesia menuju Waste To Energy. 

“PSEL rencananya bulan Juni akan ground breaking. Jadi telah dilakukan pelelangan waste to energy dan diproyeksikan 3 tahun sekarang akan baru bisa dioperasionalkan. Artinya kita masih punya beban katakan 2.000 ton per hari yang akan kita kelola sampai 3 tahun dari sekarang,” paparnya. (zae)

Awasi Pengolahan Kompos di Eks Galian C Gunaksa

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq juga mengunjungi langsung tempat penampungan dan pengolahan kompos di Eks Galian C Gunaksa, tepatnya di utara Embung Tukad Unda, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Jumat (17/4).

Kedatangan Hanif didampingi Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, AA Gede Lesmana, serta jajaran terkait. Menteri Hanif menegaskan, pengawasan pengolahan kompos harus terus dilakukan secara konsisten. Hal ini penting untuk memastikan bahan yang masuk sesuai dengan peruntukannya, sehingga nantinya disini diharapkan bisa menumbuhkan kesuburan tanah. 

Menteri Hanif juga sempat mengunjungai Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Centre di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba. Menurutnya sangat penting peran pemerintah daerah dalam percepatan penanganan permasalahan sampah. Pihaknya berharap upaya pengelolaan sampah di Bali dapat dilakukan secara menyeluruh, terutama dari hulu hingga hilir.

Hanif juga mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Menurutnya, proses pengelolaan dan pemilahan sampah di Klungkung sudah berjalan dengan baik. “Ini sudah terpilah dan di hulu harus terus dijaga,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Klungkung, AA Gede Lesmana menyampaikan, Pemkab Klungkung berkomitmen untuk terus melakukan percepatan dalam penanganan sampah. “Kami akan melakukan percepatan agar proses penanganan sampah di Klungkung bisa lebih optimal dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan adanya kunjungan ini, pihaknya berharap akan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat di Kabupaten Klungkung. (mit)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.