SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Sebuah kisah rumit keluarga pasangan Indonesia-Turki tergambar dalam penyelesaian permasalahan di Mapolres Tulungagung, Jumat (17/4/2026).
Ozkan Ayhan Kara (40), warga negara Turki yang menikah dengan istrinya, warga Indonesia, sempat stres ketika kesulitan untuk bisa berkumpul dengan putrinya yang masih bocah kecil (Bocil) karena pembatasan dari pihak mertuanya.
Tapi permasalahannya akhirnya bisa diselesaikan dengan damai di POlres Tulungagung.
Ozkan tersenyum bahagia menuntun anaknya, YYK (6) saat keluar dari Polres Tulungagung, Jumat (17/4/2026).
Anak perempuan yang masih duduk di bangku TK ini juga tersenyum bahagia, di kirinya Ozkan, di kanannya sang ibu, Rahmania Aulia Insani (31).
Sebelumnya Ozkan sangat tertekan, wajahnya sedih karena merindukan anaknya yang sudah terpisah selama 3 tahun.
Ozkan tidak bisa membawa anaknya ini, karena tidak diizinkan neneknya, AN (67).
Selama ini YYK, bocah kecil (Bocil) itu diasuh oleh neneknya AN.
Sementara AN memberlakukan pembatasan komunikasi YYK dengan kedua orang tuanya.
“Ingin ambil anak, dirawat sendiri, dan mulai lagi dari awal. Saya syok dan baru pertama merasakan hal seperti ini,” ujar Ozkan dengan bahasa Turki, diterjemahkan istrinya.
Baca juga: Ini 15 Pejabat Pemkab Tulungagung yang Diperiksa KPK di Polres Tulungagung
Penasihat hukum Ozkan dan Rahmania, Fitri Erna, mengungkapkan pasangan pasangan Ozkan dan Rahmania menikah di Turki tahun 2018.
Tahun 2020 pasangan ini berniat ke Indonesia bersama YYK yang masih kurang dari 2 tahun.
Namun saat itu kondisi pandemi Covid-19, sehingga hanya orang dengan paspor Indonesia yang datang dari luar negeri.
“Saat itu hanya Rahma dan YYK yang balik ke Indonesia, sementara Ozkan tetap di Turki,” ungkapnya.
Saat itu Rahma membawa anaknya ke Bontang Kalimantan Timur, tempat ibunya, AN bekerja.
Rahma sendiri bekerja di Balikpapan, cukup jauh dari tempat ibunya.
Di sisi lain, Rahma dan Ozkan bercerai di tahun 2021.
“Tahun 2022 Ozkan baru bisa menjenguk YYK ke Bontang setelah selesai pandemi Covid-19. Selama itu sebenarnya tidak ada masalah,” sambung Fitri.
Tahun 2024 Rahma pulang kampung ke Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, tanah kelahiran ibunya.
AN kemudian menyusul ke Tulungagung, setelah AN pensiun dari PNS.
Tahun 2025 Ozkan dan Rahma rujuk dan sempat mengajak YYK liburan di Bali.
Tapi di sisi lain, di masa ini pula, Ozkan dan Rahma juga mulai merasakan kesulitan untuk dekat dengan putri mereka.
“Saat itu sikap AN mulai berubah. Ozkan jadi sulit menemui anaknya sendiri,” sambung Fitri.
Pertemuan Ozkan dan YYK diawasi oleh AN, dan dengan melibatkan personel kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.
Puncaknya awal 2026, saat Ozkan dan Rahma ingin mengasuh sendiri YYK, AN menghalangi.
Bahkan diduga AN sengaja mendoktrin sehingga YYK takut kepada kedua orang tuanya.
“Setiap Ozkan dan Rahma datang, YYK ini ketakutan keduanya pilih segera pulang,” katanya.
Baca juga: Adi Buana Gandeng Universitas Turki Fokus Pengembangan AI dan Riset
Ozkan yang merasa dipisahkan dari anaknya sempat melapor ke Kedutaan Turki di Jakarta.
Kedutaan Turki kemudian menyampaikan ke Bareskrim Mabes Polri, dan ditindaklanjuti dengan menunjuk Kasat Intelkam Polres Tulungagung untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
Masih menurut Fitri, ada satu perwira di Satintelkam yang ditunjuk sebagai penanggung jawab.
Pertemuan dilaksanakan Jumat (17/4/2026) di Polres Tulungagung cukup panas, karena AN juga didampingi 3 pengacara.
Fitri bersikukuh bahwa Ozkan dan Rahma pihak yang berhak mengasuh YYK, bukan neneknya.
Ia menegaskan ancaman pasal 452 KUHP pada tindakan yang memisahkan anak dengan orang tuanya.
“Dalam Undang-undang Perkawinan juga disebutkan, anak yang belum usia 18 tahun hak asuhnya pada orang tua,” paparnya.
Fitri juga menyampaikan, karena para pihak adalah muslim, maka ada pasal 105 kompilasi hukum Islam yang menyebut, sebelum anak berusia 12 tahun hak asuh ada pada ibunya.
Undang-undang perlindungan anak juga menyebut, anak di bawah umur hak asuhnya mutlak pada orang tua.
Ozkan dan Rahma akhirnya membawa YYK karena AN tidak punya alasan untuk melarang.
“Akhire cuma minta persyaratan, silakan dibawa tapi minta diinformasikan kondisi, sedang dimana dan sedang melakukan apa,” papar Fitri.
YYK pun dengan wajah ceria berjalan di halaman Polres Tulungagung bersama kedua orang tuanya.
Dia melambaikan tangan kepada orang-orang yang menyapanya.
Sementara wajah Ozkan juga berubah, dari yang tertekan dan sedih menjadi penuh senyum.