Catut Foto Haji Uma dan Disandingkan dengan Wanita, Senator Aceh Lapor ke Polda: Pencemaran Nama Baik
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman SSos atau akrab disapa Haji Uma, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Aceh terkait beredarnya foto editan dirinya yang disandingkan dengan seorang wanita dan viral di media sosial.
Laporan tersebut telah disampaikan kepada Tim Siber Polda Aceh.
Saat ini, aparat kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang diduga berada di balik akun TikTok bernama Cut Putroe dengan username @cutputroe.
Haji Uma menegaskan bahwa foto yang beredar merupakan hasil rekayasa dan telah merugikan dirinya.
“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Aceh. Foto yang beredar itu tidak benar dan merupakan hasil editan yang mencemarkan nama baik saya,” ujar Haji Uma, dalam keterangannya, Jumat (17/8/2026).
Berdasarkan hasil komunikasi dengan pihak kepolisian, akun TikTok @cutputroe diketahui bukan akun asli milik Cut Putroe, melainkan akun yang mengatasnamakan.
Sementara akun asli diketahui bernama Cut Putoe dengan username @CutPutroe79 yang memiliki sekitar 19 ribu pengikut.
Haji Uma meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran foto editan tersebut.
“Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada yang seenaknya mencatut nama orang lain untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, mengingat maraknya penyebaran informasi bohong, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik yang dilakukan demi mencari perhatian.
“Saya mengimbau masyarakat untuk lebih arif dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya,” katanya.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi berujung pada proses hukum.
“Kita ini negara hukum. Berhentilah mencari sensasi dengan mengorbankan orang lain, karena pada akhirnya akan merugikan diri sendiri,” ujar Haji Uma.
Dalam konteks hukum pidana, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp750 juta, khususnya jika dilakukan melalui platform digital.
Polda Aceh melalui Tim Siber terus melakukan penelusuran terhadap akun yang bersangkutan guna mengungkap pelaku serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)