PT PGU Laporkan Dugaan Fitnah ke Polres Gresik, Rugi Operasional Rp 280 Juta
Cak Sur April 18, 2026 12:04 AM

SURYA.CO.ID, GRESIK - Perusahaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) industri, PT Panji Gemilang Utama (PGU), melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Gresik, setelah mengalami kerugian operasional sekitar Rp 280 juta.

Laporan tersebut diajukan oleh General Manager PGU, Harry Wicaksono, dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik, Jawa Timur (Jatim).

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Senin (13/4/2026), saat PGU melakukan pengiriman biosolar industri sebanyak 10 kiloliter dari depo di kawasan DMT Maspion Gresik, menuju salah satu konsumen di Lamongan menggunakan truk tangki.

Dalam perjalanan, tepatnya di wilayah Bunder Gresik, truk tersebut dibuntuti hingga ke Lamongan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai media.

Mereka kemudian menghentikan kendaraan, dan meminta untuk memeriksa dokumen pengangkutan BBM tersebut.

Setelah itu, mereka melaporkan aktivitas distribusi tersebut ke Polres Lamongan.

Petugas yang datang kemudian membawa sopir truk untuk dimintai keterangan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, sopir tersebut dilepaskan karena tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana di bidang minyak dan gas (migas).

Muncul Tuduhan di Media Online

Sehari setelah kejadian, Selasa (14/4/2026), pihak yang sama kembali mendatangi depo PGU di kawasan DMT Maspion Gresik untuk meminta klarifikasi.

Pihak perusahaan bersama pengelola kawasan telah menerima dan melakukan diskusi langsung dengan mereka.

PGU menilai, informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan fakta, terlebih setelah klarifikasi telah dilakukan.

Kerugian dan Dampak Usaha

  • Pengiriman ke pelanggan gagal dilakukan.
  • Perusahaan menanggung selisih harga akibat perubahan harga BBM.
  • Aktivitas distribusi terganggu.
  • Reputasi perusahaan terdampak.

Selain kerugian materiil, perusahaan juga menyebut adanya potensi hilangnya kepercayaan dari mitra bisnis dan masyarakat.

Pernyataan Pihak Perusahaan

Harry Wicaksono menegaskan, bahwa seluruh aktivitas distribusi BBM yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan dan dilengkapi dokumen legal.

“Pengiriman kepada customer kami menjadi gagal, dan kami harus menanggung selisih harga akibat perubahan harga yang berlaku,” tambahnya.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman atas laporan tersebut.

“Ini menjadi atensi kami, segera kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Selain dugaan pencemaran nama baik, laporan tersebut juga mencakup unsur dugaan menghambat kegiatan usaha dan perbuatan tidak menyenangkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.