Mediasi Sengketa Pesangon Ratusan Pekerja MTG Buntu, Buruh Kecewa Manajemen Perusahaan Mangkir
Yoseph Hary W April 18, 2026 12:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Puluhan pekerja PT Mataram Tunggal Garment (MTG) kembali mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Jumat (17/4/2026) sore, untuk menjalani mediasi kedua terkait sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) sekaligus hak pesangon. 

Namun, pertemuan tersebut belum banyak membuahkan hasil. Selain karena pihak manajemen perusahaan tidak hadir, laporan analisis keuangan menunjukkan kondisi perusahaan yang berada di ambang technical bankrupt atau bangkrut secara teknis. 

Pekerja kecewa manajemen mangkir

Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Sandang Tekstil dan Kulit MTG, Dwi Ningsih menyatakan kekecewaannya atas sikap manajemen.

Padahal, kata dia agenda utama mediasi kali ini adalah mendengarkan penjelasan ahli dari Dosen Fakultas Ekonomi UGM terkait data laporan keuangan yang telah diserahkan perusahaan kepada mediator.

Waktu pelaksanaan mediasi juga mengikuti keinginan manajemen. Namun nyatanya manajemen perusahaan tidak hadir dalam pertemuan. "Makanya kami kecewa dengan manajemen," kata Dwi. 

Data keuangan tidak sinkron

Terkait data keuangan perusahaan yang dilampirkan, pihaknya melihat ada ketidaksinkronan. Menurutnya ada data fakta lapangan yang tidak dimasukkan. Ia mencontohkan klaim asuransi bangunan pasca kebakaran yang diduga bermasalah dengan pihak kontraktor tidak dilaporkan. 

Karena itu saat ini para pekerja tetap teguh menuntut hak pesangon sebesar dua kali ketentuan. Hal ini sesuai Pasal 54 Ayat 4 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masih berlaku hingga Juni 2026. Rencananya mediasi lanjutan akan kembali digelar pada 23 April mendatang. 

"Kami minta ada mediasi lanjutan. Harapan kami pihak manajemen bisa hadir. Jadi tidak, deadlock lagi. Jadi kami berharap ada itikad baiknya," kata dia. 

Di sisi lain, kondisi para pekerja MTG berjumlah 374 orang saat ini berada dalam ketidakpastian. Sekretaris PUK MTG, Supriyanto mengungkapkan bahwa sejak aksi ratusan pekerja pada awal April lalu, perusahaan mendadak mengumumkan penghentian operasional.

Sekaligus mengumumkan pemutusan hubungan kerja. Tetapi hingga kini, status para pekerja belum jelas karena belum ada surat PHK resmi, dan hak-hak seperti pesangon pun belum dibayarkan.

"Selama ini manajemen hanya diam, tidak pernah mengajak bicara secara kekeluargaan. Perusahaan menganggap kami sudah PHK, tapi belum ada surat resminya," ujar Supriyanto.

Kondisi Finansial 

Mediasi kedua yang dihadiri puluhan pekerja dan difasilitasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja ini berjalan tertib. Agendanya mendengarkan penjelasan ahli dari Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM terkait data laporan keuangan yang telah diserahkan perusahaan. 

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Dr. Sumiyana, yang hadir sebagai analis independen bentukan mediator mengungkapkan fakta seputar isi kantong perusahaan berdasarkan laporan keuangan per-31 Desember 2025. Menurutnya, PT MTG saat ini berada dalam posisi technical bankrupt atau bangkrut secara teknis. Berdasarkan laporan keuangan, aset yang tersisa tinggal Rp34 miliar. Itu pun Rp10 miliar harus digunakan untuk membayar utang bank. 

"Jadi aset riilnya tinggal Rp24 miliar, di mana hanya Rp4 miliar berupa cash flow, sisanya berupa bangunan dan lain itu semuanya. Memang kondisinya begitu.Jadi gimana ya, sulit pemecahannya," papar Sumiyana.

Dengan kondisi tersebut, ia menilai tuntutan pekerja untuk bisa mendapatkan pesangon dua kali ketentuan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bakal sulit dipenuhi secara matematis. Namun demikian, walaupun kondisi keuangan perusahaan sedang sulit, Sumiyana menekankan pentingnya Ethical Consistency atau konsistensi etis. Sebab preseden sebelumnya di mana perusahaan pernah memberikan pesangon 0,75 kali ketentuan saat PHK karyawan jilid pertama pasca kebakaran. Ia menyayangkan jika kini ratusan pekerja yang memiliki masa pengabdian lebih lama justru ditawari hanya 0,5 kali ketentuan.

"Harus ada golden rule. Kalau dulu bisa (0,75 kali), ya harus konsisten. Jangan sampai terjadi escapism (perusahaan melarikan diri) dari tanggung jawab di balik kondisi ini," kata Sumiyana. 

Ia juga mengatakan, dalam kondisi keuangan seperti ini, perusahaan MTG sebenarnya masih bisa pulih jika ada investor baru atau pesanan besar yang masuk. 

Sementara itu, Sekretaris DPD KSPSI DIY, Krisnamurti, yang mendampingi pekerja dalam persoalan ini, menyoroti adanya dana asuransi pasca kebakaran sebesar Rp12 miliar yang sudah cair untuk pembangunan secara bertahap dari total rencana klaim Rp40 miliar. Dalam hal ini, ia menyayangkan sikap kaku perusahaan yang hanya menawarkan pesangon 0,5 kali ketentuan kepada para pekerja tanpa membuka ruang negosiasi. Padahal ratusan pekerja ini telah mengabdi puluhan tahun. Karenanya, ia berharap pada mediasi ketiga nanti ada ruang negosiasi. 

"Jadi tidak saklek dari perusahaan 0,5 kali ketentuan. Tetapi bisa dinegosiasi. Namun dari pihak perusahaan tidak ada iktikad negosiasi. Kalau dari kami sebenarnya fleksibel, di-PHK dengan pesangon 2 kali ketentuan mau. Kalau tidak sesuai ketentuan, kemudian dipekerjakan lagi juga mau," ungkap Krisna.(*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.