Buntut Kasus Masuk Pekarangan di Banyuwangi, Polri Diharapkan Lakukan Supervisi Hukum
Acos Abdul Qodir April 18, 2026 01:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Penetapan status tersangka terhadap Trijono Soegandhi dalam perkara dugaan masuk pekarangan tanpa izin dan pengancaman di Banyuwangi menuai sorotan. Kuasa hukum terlapor kini mendorong adanya supervisi dari institusi Polri guna memastikan objektivitas dan transparansi proses hukum yang tengah berjalan.

Perkara yang berawal dari laporan sebuah perusahaan swasta ini menjadi perhatian lantaran objek yang dipersoalkan diduga berkaitan erat dengan sengketa perdata yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 014/Pdt.G/2026/PN.Bw.

Kuasa hukum Trijono, Jonny Kristian Sirait, menjelaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip hubungan prejudisial sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 1956 dan SEMA Nomor 4 Tahun 1980.

Pihaknya berpendapat bahwa proses pidana idealnya ditangguhkan mengingat lahan tersebut masih dalam rangkaian transaksi jual beli yang pembayarannya dinilai belum tuntas.

“Pembayaran belum lunas, lalu klien kami dilaporkan dan dijadikan tersangka karena masuk ke pekarangan rumahnya sendiri,” ujar Jonny kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Selain persoalan substansi, pihak kuasa hukum mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian administratif dalam surat penetapan tersangka, termasuk kesalahan teknis pada data identitas subjek hukum.

Jonny menilai hal tersebut sebagai bentuk ketidaktelitian verifikasi yang berpotensi mencederai hak hukum kliennya.

Ia juga menyoroti dinamika proses gelar perkara, di mana terdapat perbedaan pandangan prosedural antara koordinasi di tingkat daerah dengan hasil gelar perkara sebelumnya.

Baca juga: VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Kasus Pimpinan Ombudsman, Eks Ketua: Ini Bukti Godaan Itu Nyata

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum meminta penyidik untuk lebih teliti dalam membuktikan unsur niat jahat (mens rea), terutama terkait tuduhan pengancaman yang dianggap tidak didukung bukti kuat.

Hal ini mencakup klarifikasi mengenai keberadaan anjing peliharaan yang disebut tidak pernah digunakan untuk mengintimidasi pihak mana pun. Atas dasar tersebut, pihaknya menaruh harapan besar pada pucuk pimpinan Polri untuk memberikan atensi.

“Kami berharap Polri melakukan supervisi menyeluruh agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah didasarkan pada prinsip rule of law dan due process of law.

Ia menyatakan bahwa seluruh tahapan penyidikan dijalankan secara profesional dan telah melalui koordinasi teknis dengan pihak Polda Jawa Timur.

Kapolresta berpandangan bahwa persoalan administrasi perdata yang ada tidak serta-merta menghalangi unsur pidana yang dilaporkan, karena menurut versinya, dasar legalitas transaksi objek tersebut telah terpenuhi.

Meski demikian, ia pun mempersilakan pihak yang berkeberatan untuk menguji validitas dan profesionalisme penyidikan melalui ruang hukum resmi, seperti permohonan praperadilan atau gugatan ke pengadilan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.