TRIBUNMANADO.CO.ID - Vicky Aristo Katiandagho adalah mantan Kanit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Reskrim Polres Minahasa.
Ia kemudian dimutasi ke Polres Talaud pada Oktober 2024.
Saat itu Vicky sedang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan tas ramah lingkungan di Dinas PMD Kabupaten Minahasa. Estimasi dugaan kerugian negara mendekati Rp 2 miliar.
Vicky kemudian memilih mundur dari Polri.
Terhitung mulai 1 April 2026, ayah satu anak ini resmi dinyatakan pensiun dini dari institusinya setelah mengabdi selama 21 tahun.
Bagaimana cerita di balik mundurnya Vicky dari Polri?
Benarkah banyak intimidasi dan intervensi yang dialaminya saat menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan tas ramah lingkungan di Dinas PMD Kabupaten Minahasa?
Adakah oknum petinggi polisi dan keluarganya yang melakukan upaya merintangi dirinya menuntaskan kasus tersebut?
Berikut petikan wawancara program saksi kata yang dipandu Pemimpin Redaksi Tribun Manado Jumadi Mappanganro:
Di mana dan bagaimana masa kecil anda? Tanggal lahir dan sebagainya?
Saya dilahirkan di Tondano tanggal 8 November tahun 1982.
Orang tua saya polisi juga. Sering pindah-pimdah tugas.
Jadi memang masa kecil di Tondano, di Manado dan terakhir di Airmadidi.
Sebagian masa remaja hingga pemuda saya di Asrama Polisi.
Bapak anda terakhir tugas di mana?
Di Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Utara. Pernah Kapolsek Airmadidi.
Anak ke berapa dari berapa bersaudara?
Saya anak kedua dari empat bersaudara.
Pendidikan?
SD saya lulus di SDN 3 Airmadidi. SMP 2 Airmadidi, kemudian SMA Negeri 1 Airmadidi.
Waktu sekolah cita-cita memang jadi polisi, ikut ayah atau bagaimana, gak ada cita-cita lain?
Saya dari SMP sudah main bola. Sering ikut pertandingan di Persmin Minahasa waktu itu yang junior.
Kemudian terakhir main bola itu Persmin Divisi 1 tahun 2002 kemudian sampai di seleksi Pra Pon tahun 2003, setelah itu baru masuk polisi.
Jadi memang saya masuk polisi di umur terakhir karena keenakan main bola.
Tapi waktu itu saat gemar-gemanya main bola belum ada cita-cita jadi polisi?
Ndak ada.
Siapa yang mendorong?
Orang tua.
Masuk Polisi tahun berapa?
Tahun 2004 di SPN Karombasan. Saya gelombang 1. karena waktu itu sistem pendidikannya ada dua gelombang. Sekali tes langsung lulus.
Setelah lulus penempatan tugas di mana pertama?
Penempatan langsung di Polres Minahasa tahun 2005, setelah sebelumnya magang dulu di Polresta Manado.
Apa tugas awal?
Pertama masuk di fungsi teknis Sabhara (Samapta Bhayangkara). Setelah satu tahun masuk ke fungsi teknis Reserse Kriminal, sampai kemudian di mutasi di Talaud tahun 2024.
Berarti 20 tahun mengabdi di Polres Minahasa?
Ya.
Selama 20 tahun di Polres Minahasa, momen apa yang menurut anda paling berkesan? Atau ada kasus-kasu yang sulit dilupakan?
Kasus yang sulit dilupakan banyak. Apalagi penyelidikan-penyelidikan di luar daerah, itu memang berkesan.
Tapi kalau ditanya momen paling berkesan, itu momen kebersamaan dengan teman-teman di Minahasa.
Terakhir sebagai apa di Polres Minahasa?
Saya sebagai Kanit Tindak Pidana Khusus Reskrim Polres Minahasa. Menjabat sejak 18 Agustus 2018 sampai 9 Oktober 2024.
Selama di Tipidsus kasus-kasus apa yang pernah anda tangani di antaranya?
Lumayan banyak. Yang terakhir saya tangani perjalanan dinas ke luar negeri. Dinas Pariwisata. Terpidananya sudah menjalani hukuman. Itu yang saya tangani langsung.
Tapi ada yang tidak saya tangani langsung namun di bawah kendali saya banyak selaku Kanit.
Saya dengar Polres Minahasa mendapat penghargaan di mana pernghargaan itu karena anda penyidiknya?
Jadi bukan saya pak. Saya dan tim. Dua kali mendapat penghargaan Kapolres Minahasa di bidang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan satu kali penghargaan Kapolda Sulut, itu menyangkut dalam hal paling cepat dan paling banyak menangani perkara.
Biasanya satu perkara, katakanlah itu kasus korupsi, itu biasanya berapa lama penanganannya?
Kasus korupsi ini pak kalau dalam sistem di kepolisian, ini masuk perkara sulit, sangat sulit malah.
Contoh, kasus korupsi perjalanan dinas ke luar negeri, itu saya Sidiknya dari tahun 2017 dan selesai tahun 2022.
Lama memang karena ini kan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).
Itu sudah Inkracht (adalah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Putusan ini dianggap final karena tidak ada lagi upaya hukum biasa (seperti banding atau kasasi) yang dapat ditempuh oleh pihak berperkara, sehingga putusan tersebut dapat dieksekusi) ya?
Katanya anda juga terakhir menangani kasus tas ramah lingkungan? Bagaimana kasus ini? Bisa digambarkan?
Sebagai Kanit saya adalah orang yang menangani langsung kasus ini.
Dan dari pengalaman saya menangani kasus tindak pidana korupsi di Minahasa ini adalah kasus yang paling brutal.
Bukan dari sisi kerugian negara tapi dari sisi cara orang-orang yang terlibat di dalam memanfaatkan kekayaan dan keuangan negara untuk memperkaya diri.
Jadi proyek itu sebenarnya berapa anggarannya?
Kalau hitungan kotor kami estimasinya hampir Rp 2 miliar kerugian negara.
Modus kasusnya itu seperti apa?
Modusnya memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri dan orang lain.
Jadi memang ini harus diceritakan dari awal. Ini juga bagian saya untuk mengklarifikasi cerita-cerita berkembang di masyarakat setelah video saya viral.
Jadikan ada yang bilang, salah satu dia (saya) di mutasi ini karena perkara ini terlalu lama ditangani. Memang saya lidik perkara ini mulai tahun 2021, naik tahap penyidikan itu nanti tahun 2024.
Jadi memang, Polri ini unik pak. Jadi tugas kami kan penjaga Kamtibmas, Pelayan, Pelindung, Pengayom dan Penegakan Hukum. Jadi agak bersinggungan memelihara Kamtibmas dengan penegakan hukum.
Jadi terkadang demi memelihara Kamtibmas kami bertoleransi pada upaya-upaya penegakan hukum. Makanya jadi pimpinan Polri sulit pak.
Jadi contoh di Minahasa itu, kalau judi dan sabung ayam kami tekan, tingkat pidana penganiayaannya jadi naik. Itu pengalaman saya waktu bertugas di minahasa.
(kembali ke kasus dugaan korupsi tas ramah lingkungan), jadi kasus itu sudah saya laporkan ke Kapolri. Namun sebelum lanjut pak Kapolres menunggaskan Sat Intelkam untuk deteksi dini kemudian membuat perkiraan-perkiraan keadaan.
Atas dasar itu kemudian Kapolres memerintahkan kepada saya untuk agar kasus ini jangan dulu ditangani.
Karena jika ditangani Kamtibmas terganggu. Jadi memang dari situ, karena ini kasus korupsi setiap ada pergantian Kapolres selalu saya laporkan, dan itu jawabannya, maka saya rem untuk kasus ini.
Tapi meskipun disuruh rem penyelidikannya tetap jalan. Dan kasus ini matang pada tahun 2024.
Siapa saja yang sudah anda periksa waktu itu?
Kami melakukan penyidikan ini setelah gelar perkara di Polda tanggal 4 September 2024 tanggal 5 September kami sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kurang lebih satu minggu berjalan kami sudah memeriksa sekitar 50 orang. Hukum Tua (jabatan lurah dalam tradisi Minahasa), Kasi PMD dan lain-lain yang ada kaitannya dengan kasus ini.
Saya dengar ketika anda memeriksa kasus ini ada tekanan-tekanan yang anda terima? Bisa ceritakan seperti apa tekanannya? Itu yang beredar di media sosial sehigga di kesempatan ini kami mau konfirmasi.
Ada pak. Jadi memang ada tekanan itu. Pertama, memang waktu masih dalam tahap penyelidikan ada orang-orang atau pihak yang terlibat di kasus ini sudah beberapa kali menggertak saya, dengan bahasa, ini yang disampaikan langsung oleh orang yang mendengar gertakan itu, dengan bahasa "hati-hati Vicky itu Mo Rata Banto." Jadi Mo Rata Banto itu, maksudnya sial. Mo Rata Banto itu nabrak lebah.
Tapi saya pikir, saya polisi tidak perlu takut dengan ancaman-ancaman seperti ini.
Dan memang saya tahu siapa di belakang orang-orang ini. Saya lanjut terus.
Kemudian sambil berjalan. Saat sudah penyidikan. Kasus ini, bahasanya apa ya, dijual begitu, oleh ada dua anggota Polres Minahasa kepada salah satu pihak yang terlibat di kasus ini. Ini pengakuan mereka di hadapan Pak Kapolres waktu itu. Kemudian ada telepon dari salah satu pejabat di Polda Sulut, memarah-marahi saya.
Apa bahasanya itu?
Jadi intinya kasus ini jangan ditangani. Begitu pak.
Boleh tanya siapa vendor pengadaan tas ramah lingkungan?
Berdasarkan penyelidikan kami namanya Ibu Eisyieie Mandagi dan suaminya Arthur Fanny Jacob. Perhitungan kotor kami hampir 2 miliar.
Boleh tahu juga, katanya selain anda diintimidasi ada juga keluarga anda yang ikut diintimidasi? Apakah benar itu?
Jadi begini. Saya sebelum viral hari ini, sudah sempat viral tahun 2024. Karena saat itu saya mempertanyakan mutasi saya.
Pada saat menyelidika kasus itu, baru dimutasi, mutasinya kapan itu?
Saya satu hari dua kali dimutasi. Tanggal 9 Oktober 2024 pagi saya dimutasi dari Kanit Tipikor ke Seksi Pengawasan Polres Minahasa, malamnya keluar telegram baru dari Polres Minahasa dimutasikan ke Polres Kepulauan Talaud.
Setelah menerima itu bagaimana anda menilai itu?
Saya menilai ini perbuatan sewenang-wenang pimpinan kepada anak buah.
Alasannya?
Karena sebelumnya kan saya sudah beberapa kali diintimidasi sehubungan dengan penyidikan yang saya tangani.
Jadi, sebelumnya memang saya sudah pernah menyurat ke Kapolri untuk mempertanyakan mutasi saya kemudian juga melaporkan kasus ini juga.
Nah saya ini, jadi begini pak, saya ini memahami trias politika. Sangat memahami trias politika dan itu memungkinkan saya untuk menembuskankan surat yang saya buat ke Komisi Tiga, ke Ombudsman dan ke lembaga-lembaga lain yang bisa saling mengawasi.
Tapi karena saya berpikir tidak mau mencemarkan nama institusi saya menyurat kepada Pak Kapolri tanpa tembusan ke manapun.
Namun, rupanya itu salah. Nah banyak teman-teman yang berikan masukan ke saya, harusnya saya menyurat ke lembaga lain agar saling mengawasi.
Dan sampai sekarang memang tidak ada tanggapan (dari Kapolri).
Waktu menerima telegram mutasi, apakah ada upaya anda ke Kapolres dan Kapolda untuk menanyakan kenapa nada dimutasi? Atau inikan hal biasa di kepolisian?
Jadi begini pak. Ini juga kesempatan kalau bisa saya juga ingin berdiskusi dengan Pak Kabid Humas dan Pak Kapolres Minahasa sehubungan dengan klarifikasi dengan Polda Sulut, sehubungan dengan Tour of Duty (perpindahan jabatan atau rotasi pegawai) yang dikenakan kepada saya. Saya ingin mempertanyakan mutasi ini kriterianya bagaimana? Kemudian dikenakan kepada anggota yang bagaimana?
Karena, pertimbangan saya satu saya bukan orang Talaud. Jadi prinsip local job for local boy tidak bisa diberlakukan kepada saya.
Kemudian saya tidak pernah mendapat permintaan dari Polres Kepulauan Talaud untuk membantu melaksanakan tugas-tuga di Kepulauan Talaud.
Kemudian saya tidak pernah direkomendasikan oleh Kapolres Minahasa.
Saya juga tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana.
Kemudian pada saat itu saya dipercaya masuk dalam Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Minahasa yang di tahun itu berdasarkan Telegram Kabareskrim tidak dimutasikan sampai selesai Pemilu.
Jadi ketika ada pertanyaan kenapa di mutasi? Ya saya merasa (dizolimi).
Dan anda mencurigai bahwa ini ada kaitannya dengan kasus yang anda tangani?
Saya mencurigai seperti itu.
Nah ketika anda menerima telegram untuk mutasi di Polres Talaud apa yang anda lakukan selain mengirim surat ke Kapolri apakah juga langsung berangkat ke Polres Talaud? Atau bagaimana?
Waktu itu Kapolres menyampaikan kepada saya. Itukan setelah mutasi ada surat penghadapan. Surat itu diberikan dalam jangka waktu 14 hari. Jadi sebelum 14 hari kita harus melapor ke Polres penempatan baru. Waktu itu Kapolres menyampaikan kepada saya, "jangan dulu pergi nanti saya yang cari jalan. Kalau memang mau mutasi kamu jangan ke sana." Jadi ini juga kesempatan bagi saya membersihkan nama baik orang lain karena waktu saya dimutasi, yang dimaki-maki adalah AKBP Sofyan Kapolres Saya dan pak mantan Kapolda Pak Yudiawan. Jadi banyak yang berpikir dua orang ini yang menjadi aktor mutasi saya ke Talaud, tapi tidak seperti itu. Saya jamin 100 persen dua pimpinan saya ini bukan orang dibalik mutasi saya ke Talaud.
Kalau bukan mereka adakah orang yang anda curigai?
Ada. Pejabat Polda Sulut.
Apalagi yang anda lakukan setelah itu? Tetap bertahan?
Mengikuti perintah pimpinan tetap bertahan di Polres Minahasa sampai saya dapat penghadapan.
Terus, kapan ada upaya anda untuk mundur?
Upaya mundur ini sudah melewati pertimbangan sehubungan dengan masalah-masalah yang saya hadapi.
Sepanjang saya mutasi ke Talaud, sudah lama saya mempertimbangkan untuk pensiuan dini.
Tapi memang tahun 2021 pak, boleh tanya teman-teman di Minahasa, saya sudah menanyakan untuk pensiun dini.
Tapi setelah saya mendapat masalah ini, dimutasikan ini, niat pensiun dini itu hilang pak.
Saya jadi berpikir untuk bertarung untuk menangani pekara ini.
Namun setelah melewati masalah-masalah yang kita bicarakan tadi, saya berpikir untuk sebaiknya pensiun dini.
Apakah anda sudah bicarakan kepada orang tua dan istri waktu anda katakan untuk mundur? Apa tanggapan mereka?
Mereka tidak terima.
Apa saran mereka?
Bersabar. Salah satu yang membakar saya untuk pensiun adalah ajakan dari teman-teman.
Saya tahu teman-teman ini saya kepada saya pak. Jadi mereka mengajak untuk menghadap pimpinan, nanti minta maaf. Nah ini pak yang saya tidak terima.
Minta maaf ke pimpinan karena kesalahan apa?
Saya tidak tahu. Ini yang saya tidak terima.
Karena jujur sejak pertama kali menjadi polisi saya menghadap pimpinan hanya kalau dipanggil dan kalau melaporkan hasil tugas, tidak ada kepentingan lain.
Dan tidak pernah minta jabatan ya?
Tidak pernah.
Nah orang-orang yang mengajak saya agar menghadap pimpinan ini saya tahu orang-orang yang sayang kepada saya, tapi itu mengusik saya pak.
Pernah bicara dengan orang tua karena kan orang tua pensiunan polisi juga, entah diajak orang tua untuk menghadap pimpinan agar tidak dimutasi?
Ndak pernah. Kalau orang tua juga tidak mau saya menghadap-menghadap pimpinan.
Dia cuman minta jangan dulu pensiuan karena kan setelah bapak, di keluarga tinggal saya yang polisi tidak ada yang lain.
Istri bagaimana waktu itu?
Keberatan. Malah saya sempat bertengkar dengan istri karena istri terpengaruh dengan ajakan mereka itu untuk menghadap pimpinan minta maaf ini itu.
Apa alasan anda tidak mau minta maaf?
Saya ndak ada salah pak. Bukan saya tidak pernah bersalah. Dalam kasus ini saya berpikir saya melaksanakan tugas.
Terus disuruh minta maaf ke pimpinan adakah kaitannya karena anda menangani kasus dugaan korupsi tas ramah lingkungan tadi?
Saya tidak tahu. Inikan niat tulus dari teman-teman.
Berarti adakah kaitannya, oknum pejabat di Polda Sulut dengan vendor atau salah satu orang yang terlibat dalam dugaan korupsi tas ramah lingkungan ini?
Kaitan ada pak. Dengan vendor.
Katanya anda pernah sampai pergi ke jawa untuk mengecek terkait tas yang diadakan di sana?
Jadi penyelidikannya sudah lama, masuk tahun 2024 Kapolres Kami Pak AKBP Sofyan waktu saya laporkan, dia menyampaikan bahwa "saya (dia) tidak punya kepentingan di sini. Sepanjang kamu bisa buktikan. Lanjut. Tapi, kita upayakan pengembalian keuangna negara." Nah saya sampaikan ke Kapolres, "bisa pak. Tapi berkas rampung dulu. Maka semua saksi harus kita periksa," salah satunya yang ada di Garut, Jawa Barat. Nah namanya Pak Muhammad Yasin Fadilah. Ini cerita lucu pak saat saya di Garut.
Jadi memang saya dapat kontak pak Fadil dari masih di Minahasa. Waktu itu teleponan Pak Fadil mengancam kami, "datang kalian kalau berani kalian ke sini." Nah setelah kami sampai di sana (Garut) rupanya nomornya Pak Fadil bukan itu, kami ternyata dapat nomor orang lain.
Saya waktu itu masih rambut gondrong. Jadi waktu saya ke Garut waktu itu saya menyamar sebagai pembeli tas.
Nah waktu saya sampai di rumahnya pak Fadil, saya disambut oleh istrinya di depan pintu rumah mereka.
Saya tanya, "bu pak Fadil ada bu?" jadi istrinya masuk ke kamar dulu kemudian balik lagi dan bilang ke saya, "suami saya kerja di Jakarta pak, nanti sore balik.
Sebagai polisi saya tahu, berarti di kamar dong kan dia ke kamar dulu. Pada saat itu, surat perintah saya hanya penyelidikan tidak boleh menjemput orang, saya waktu itu ke Polres Garut minta pendampingan agar dia (pak Fadil) dijemput agar bisa dimintai keterangan.
Saya meninggalkan nomor hp saya ke istri pak Fadil, saya bilang "bu kalau pak Fadil pulang ini kontak saya, tolong saya dihubungi." N
ah niat kami waktu itu mau ke Polres Garut, tapi baru mau keluar gang pak Fadil telepon, "pak Vicky saya di kamar." Saya balik bersama tim, ada dua orang anggota saya dan rekan kami driver di Jakarta.
Saya tanya (ke pak Fadil), "Pak kenapa kok sembunyi?" dia bilang, "Saya pikir bapak suruhannya ini." Yang dia maksud pejabat polisi. Saya tanya "Loh kenapa begitu pak?" Dia bilang, "lah iya saya tahu dia di belakang mereka waktu saya mau nagih saya diancam-ancam dengan bapak itu."
Mau nagih berarti belum dibayar lunas?
Jadi. Dari keterangan Pak Fadil atas tas yang dia buat kemudian dikirim ke Minahasa, dia belum mendapat bayarat sebesar Rp 773.500.000. Dia UMKM.
Dan ini menyebabkan perusahaannya tutup, mesin garmennya dijual semua, dia terlibat pinjol karena harus mengembalikan modal dan membayar upah pekerja.
Kemudian saat itu dia sudah bekerja sebagai supir ekspedidi barang antar provinsi.
Jadi inilah salah satu yang memicu kami untuk, saat pulang di dalam mobil saya bilang, "gak ada ganti kerugian negara, ini keterlaluan."
Pulang saya lapor ke Kapolres Minahasa, Pak Kapolres setuju dan akan berporses sampai ke tahap penyidikan.
Kalau menurut anda, waktu itu rencana penetapan tersangkanya kapan?
Ini target penyelesaian kami tahun 2024. Jadi kami naik ke tahap penyidikan 5 September, sejak itu baru jalan kurang dari dua minggu kami sudah periksa hampir 50 orang saksi.
Dan sudah mengumpulkan dokumen laporan pertangungjawaban dan lain-lain hampir seluruh desa di Kabupaten minahasa.
Dan saya berkoordinasi sejak awal dengan Kejaksaan Negeri Minahasa.
Dan kami sepakat dengan progres penyidikan kami perkara ini selesai dilimpahkan Kejaksaan bulan Desember 2024.
Surat telegram anda dimutasi bulan berapa?
Bulan Oktober 2024.
Jadi sebelum adanya penetapan tersangka dari kasus yang anda tangani ini anda sudah dimutasi? Itu yang membuat anda mencurigai bahwa ini ada kaitannya dengan kasus yang sedang anda tangani?
Bukan hanya itu pak. Setelah saya dimutasi. Saya dapat info dari teman-teman. Perkara ini sudah tidak tertangani.
Perkaranya bukan dihentikan tapi berhenti.
Berarti belum P21 (P21 adalah kode formulir dalam administrasi perkara tindak pidana di Indonesia yang menandakan bahwa hasil penyidikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan siap dibawa untuk disidangkan di Pengadilan) ya?
Iya. Jadi kan mekanismenya begitu: kami kirim SPDP kemudian kalau berkasnya belum dilimpahkan Kejaksaan, jaksa akan memberikan surat namanya P17, yakni menanyakan perkembangan perkara sudah sampai di mana.
Saat dikirim informasi tidak dibalas, tidak ada tanggapan, maka jaksa mengembalikan SPDP ke Polres Minahasa.
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK