Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) meringkus seorang pria berinisial SA (46) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka yang merupakan seorang wiraswasta asal Kecamatan Kendari ini ditangkap pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan peristiwa memilukan ini bermula pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
“Korban berinisial T (12), yang masih berstatus pelajar, sedang pergi membuang sampah di sebuah kali di Kota Kendari bersama dua rekannya, B dan R. Nah setelah membuang sampah, ketiganya memutuskan untuk bermain sambil memancing ikan di area sekitar kali tersebut,” ungkapnya Sabtu (18/4/2026).
Ia menambahkan saat itulah tersangka SA datang dan tiba-tiba melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang serta meremas bagian sensitif korban secara keras menggunakan tangan kanannya.
Mendapat perlakuan tersebut, korban T menunjukkan keberanian dengan melakukan perlawanan.
Korban melemparkan tempat sampah ke arah tersangka dan mengenai bagian kepalanya.
Tak terima dilawan, tersangka SA sempat melontarkan ancaman kepada korban.
“Kenapa ko lemparkan saya tempat sampah, saya injak-injak kamu itu," ucap tersangka sebagaimana ditirukan dalam laporan kepolisian.
Merasa terancam, korban bersama kedua rekannya langsung melarikan diri dari lokasi kejadian dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib melalui pelapor berinisial LI (51).
Berdasarkan laporan tersebut, Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, polisi resmi melakukan penangkapan.
"Tersangka diamankan di Kantor Polresta Kendari, tepatnya di Ruangan Unit VI PPA, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tutup mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu. (*)