TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik lama dinilai bisa memberi kemudahan bagi masyarakat yang terkendala dokumen.
Namun, muncul kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan kendaraan akibat lemahnya jejak kepemilikan.
Ribowo, salah seorang warga Yogyakarta, mengaku terbantu dengan adanya regulasi ini untuk tetap melegalkan kendaraan miliknya.
Menurutnya, kesulitan meminjam KTP pemilik lama seringkali menjadi hambatan utama warga dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Kendati demikian, Ribowo mengingatkan pemerintah, atau khususnya pihak kepolisian, supaya tetap memperketat pengawasan.
Ia menyoroti maraknya peredaran kendaraan dengan status "STNK only" atau kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap BPKB, yang dikhawatirkan bisa memanfaatkan celah kebijakan ini.
"Perlu diperhatikan juga, kan banyak beredar motor-motor 'STNK only'. Itu berbahaya juga kalau bisa perpanjang tanpa KTP pemilik asli. Jadi, harus ada regulasi yang benar-benar mengatur, agar tidak disalahgunakan," katanya, Kamis (17/4/2026).
Sebagai informasi, kendaraan semacam itu, umumnya berasal dari barang kredit macet atau curian, dengan risiko penyitaan oleh polisi dan ancaman pidana penadah. Sehingga, publik pun disarankan untuk menghindari pembelian barang jenis tersebut, karena tidak ada bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
"Makanya, pengawasannya harus benar-benar serius. Apalagi, kalau nanti kebijakannya diperpanjang tidak hanya selesai sampai tahun ini. Bahaya kalau sampai disalahgunakan," katanya.
Rizky Wahyu, warga Yogyakarta, mengapresiasi kebijakan tersebut karena dinilai memudahkan pemilik kendaraan bekas dalam mengurus administrasi.
Selama ini dirinya kerap menggunakan jasa perantara karena terkendala tidak memiliki KTP pemilik asli kendaraan.
“Selama ini kalau ngurus STNK saya nembak ke calo karena tidak ada KTP pemilik asli. Biayanya nambah Rp30 ribu,” jelasnya.
Ia menyayangkan kebijakan tersebut hanya berlaku selama tahun 2026. Ia berharap kelonggaran itu bisa diterapkan secara permanen.
Warga lainnya, Novi Mahendra, menilai kebijakan tersebut seharusnya sudah diterapkan sejak lama. Menurutnya, persyaratan KTP pemilik asli selama ini justru menyulitkan masyarakat.
“Kalau kita sudah punya STNK dan BPKB asli, seharusnya itu sudah cukup sebagai bukti untuk mengurus. Kalau pakai KTP ini jadi susah,” katanya.
Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Naik: Dexlite Melambung ke Rp23.600 per Liter
Kanit Regident Satlantas Polresta Sleman, Ipda Wasito mengatakan, masyarakat saat ini boleh membayar pajak tanpa melampirkan KTP asli pemilik lama, asalkan mengisi formulir pernyataan kesediaan untuk balik nama ke identitas pribadi pada periode pajak berikutnya.
Menurut dia, segera balik nama kendaraan ini penting untuk keakuratan sistem penegakan hukum elektronik (ETLE) maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengingat selama ini banyak kendaraan pelat luar daerah yang beroperasi di DIY, namun pajaknya tidak masuk ke kas daerah setempat.
Secara ekonomi, hal ini merugikan. Sebab itu balik nama menjadi salah satu solusi agar administrasi tertib dan kontribusi pajak tepat sasaran.
"Implementasinya sesuai petunjuk teknis. Kalau masyarakat umum yang ingin bayar pajak tapi tidak membawa KTP (pemilik lama), itu dipastikan diperbolehkan di Sleman dengan satu syarat, mengisi formulir pernyataan untuk balik nama," ujar dia, Kamis (16/4/2026).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Sleman, Totok Jaka Suwarta mengatakan, kebijakan membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama tersebut sudah diberlakukan di Samsat Sleman.
Pihaknya memberikan dispensasi bagi pelajar, mahasiswa dari luar daerah yang tinggal di Yogyakarta, maupun masyarakat yang BPKB-nya masih dijaminkan bisa membayar pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama.
Mereka diberi dispensasi boleh membayar pajak tahunan dengan melampirkan Kartu Tanda Mahasiswa/ Kartu Tanda Pelajar dan membuat Surat Pernyataan sanggup balik nama jika BPKB-nya sudah dilunasi.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur, pelajar dan mahasiswa perantau kini boleh membuat Kartu Tanda Penduduk non-permanen di wilayah domisili mereka di DIY.
Istimewanya, identitas KTP non-permanen ini memiliki fungsi yang kuat yakni bisa digunakan dalam proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), baik untuk jenis kendaraan baru maupun bekas.
Kemudahan ini semakin lengkap dengan adanya kebijakan penghapusan biaya balik nama untuk kendaraan bekas.
Jika sebelumnya masyarakat dikenakan biaya 1 perseb dari harga jual, kini biaya tersebut digratiskan.
Wajib pajak hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen BPKB baru dengan ketentuan roda 4 sebesar Rp375.000 dan Rp225.000 untuk roda 2.
"Jadi sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak taat pajak. Balik nama sudah gratis, syarat KTP juga sudah dipermudah dengan dispensasi dan KTP non-permanen. Jika belum punya KTP non-permanen, kita beri dispensasi sekali untuk pajak tahunan, namun tahun berikutnya disarankan segera balik nama," jelas Totok.
Kasat Lantas Polres Bantul, AKP Ritma Jayanti, mengatakan, layanan bayar pajak kendaraan bekas tanpa KTP pemilik awal juga telah hadir di Kabupaten Bantul sejak Rabu (15/4) dan bisa langsung diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.
"Jadi kemarin ada petunjuk dan arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas). Sejak saat itu langsung berlaku," ucapnya, Kamis (16/4).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyatakan pada prinsipnya, pemerintah daerah selaku penerima pajak terbuka dengan wacana tersebut.
Namun, legalitas dan mekanisme administrasinya mutlak berada di bawah kewenangan kepolisian.
"Ini ranahnya pihak kepolisian. Kami belum berkoordinasi lebih lanjut dengan mereka. Kami perlu berkoordinasi dengan kepolisian terkait bagaimana tata cara teknisnya nanti. Kalau pemerintah daerah, prinsipnya kan hanya menerima pajaknya saja," ujar Ni Made, Kamis (16/4/2026).
Ni Made menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini di wilayah DIY tetap harus berlandaskan aturan yang diinstruksikan oleh pusat.
Skema relaksasi ini juga didesain bukan sebagai program pemutihan pajak, melainkan masa transisi administrasi.
"Ya, kita tidak tahu, karena kan belum ada surat resminya, baik Juklak maupun Juknis-nya. Urusan perpanjangan dan hal-hal lain terkait legalitas itu ranahnya ada di kepolisian. Kalau dari sana meyakini aturannya bisa, ya kita tinggal menjalankan saja," tambahnya.
Ia juga menyambung, "Ini hanya berlaku tahun ini, jadi tidak pakai KTP untuk tahun terakhir, selanjutnya wajib balik nama. Bukan pemutihan juga sih, tapi ini memang perlu juklak juknisnya serta koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian," ujarnya.
Apabila kebijakan ini terealisasi, pemangkasan birokrasi perpanjangan STNK diharapkan mampu mengakselerasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini menjadi tulang punggung utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) DIY.
Meskipun tidak merinci persentase detailnya saat wawancara, Ni Made memastikan bahwa kontribusi PKB jauh di atas 30 persen dari total PAD.
"Ibaratnya kalau kita punya PAD 100, porsi mayoritas atau prioritasnya itu berasal dari pajak kendaraan bermotor. Selebihnya baru ditopang dari pajak air tanah dan pajak-pajak lainnya," urai Ni Made.
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, target penerimaan PKB pada Anggaran 2026 dipatok sebesar Rp648.967.606.900. Hingga 15 April 2026, realisasi penerimaan PKB telah mencapai Rp182.687.372.800 atau sekitar 28,15 persen.
Sementara itu, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemda DIY menargetkan anggaran sebesar Rp220.000.000.000 pada tahun 2026. Realisasi BBNKB per 15 April 2026 tercatat di angka Rp63.886.510.700 atau 29,04 persen.
Kepala BPKA DIY, Wiyos Santoso, berharap bahwa pelonggaran syarat dari kepolisian ini akan berdampak positif pada kas daerah. "Harapannya bisa mempermudah pembayaran PKB sehingga pendapatan pajaknya naik," tuturnya.
Verifikasi
Sementara itu, Korlantas Polri menegaskan bahwa kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama tidak berarti menghapus proses verifikasi. Aparat tetap melakukan pengecekan untuk memastikan status kendaraan yang dibawa wajib pajak.
Kebijakan ini memungkinkan kendaraan tetap “hidup” secara administratif meski belum dilakukan balik nama. Di sinilah potensi celah muncul. Kendaraan dapat digunakan oleh pihak lain tanpa kejelasan kepemilikan yang sah, sehingga berisiko disalahgunakan.
Kondisi tersebut bisa berdampak pada sulitnya penelusuran jika terjadi pelanggaran lalu lintas atau bahkan tindak kejahatan. Tanpa data kepemilikan yang akurat, proses penegakan hukum berpotensi menjadi lebih rumit.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan bahwa kemudahan ini bukan tanpa batas. Masyarakat tetap diarahkan untuk segera melakukan balik nama guna menghindari persoalan di kemudian hari.
Secara aturan, kewajiban administrasi juga tidak dihapus.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi kendaraan bermotor, identitas pemilik tetap menjadi syarat utama.
“Di Perpol kan juga, Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor, sudah disampaikan bahwa dalam setiap proses registrasi kendaraan bermotor itu wajib dilampirkan KTP,” kata Wibowo, Selasa (14/4).
Artinya, narasi bahwa pajak kendaraan bisa dibayar sepenuhnya tanpa KTP tidak sepenuhnya tepat.
Petugas tetap melakukan verifikasi untuk memastikan status kendaraan.
“Jadi narasinya bukan tanpa KTP, itu akan kami tanyakan kok. Tetap kami tanyakan karena prosesnya untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut belum berpindah tangan,” ucap Wibowo.
Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, Korlantas menambahkan lapisan pengamanan berupa kewajiban pengisian formulir pernyataan bagi wajib pajak.
“Nanti pada saat terjadi yang demikian, masyarakat datang ingin bayar pajak, ingin melakukan pengesahan terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau berpindah kepemilikan, nanti akan kita berikan formulir pernyataan di Samsat,” ujar Wibowo.
Formulir tersebut bukan sekadar formalitas. Ada sejumlah poin penting yang harus diisi oleh wajib pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Yang berisi tentang bahwa yang bersangkutan adalah betul pemilik kendaraan nomor sekian; kedua, yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk diblokir; yang ketiga adalah kesanggupan yang bersangkutan untuk balik nama tahun depan,” kata dia.
Langkah ini menjadi upaya untuk menutup celah di tengah kebijakan yang lebih longgar. Sebab tanpa kontrol tambahan, kendaraan berpotensi tetap aktif secara administratif meski telah berpindah tangan. (mur/han/aka/rif/nei)