TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tim kuasa hukum Inara Rusli memberikan klarifikasi mengenai kondisi kesehatan kliennya yang sempat menurun hingga harus menunda pemeriksaan polisi.
Pihak Inara membantah rumor yang menyebutkan bahwa sang artis tengah hamil.
Kuasa hukum Inara, Herlina, menjelaskan kliennya memang mengalami sakit di bagian perut, namun hal tersebut murni disebabkan oleh gangguan pada otot.
Herlina mengungkapkan bahwa rasa sakit yang dialami Inara berasal dari otot perut yang tertarik atau terjepit.
Kondisi tersebut membuat Inara kesulitan untuk melakukan aktivitas fisik sederhana, termasuk duduk dalam waktu lama.
"Bukan, bukan (hamil). Dia sakit di bagian perut karena ototnya tertarik gitu. Jadi buat duduk atau buat apa itu sakit," ujar Herlina saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kesimpulan tersebut didasarkan pada dokumen medis resmi yang telah mereka pelajari.
"Bukan hamil. Karena kita juga baca rekam mediknya, ya memang ada masalah di otot perutnya," tambahnya.
Lantaran kondisi otot yang menyerupai saraf kejepit tersebut, Inara Rusli diwajibkan menjalani serangkaian terapi selama satu pekan terakhir.
Hal inilah yang menjadi alasan utama Inara meminta penundaan pemeriksaan.
"Makanya kemarin sempat menunda ya, karena dia harus terapi perut. Karena memang butuh itu, karena kayak kejepit gitu lho. Tapi sekarang sudah enak," tutur Herlina.
Setelah kondisi fisiknya membaik, Inara akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Jumat pagi untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlapor.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam tersebut, Inara Rusli dicecar sebanyak 28 pertanyaan oleh penyidik.
Materi pemeriksaan masih berkaitan dengan laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa.
Selain mengklarifikasi kondisi kesehatan, pihak Inara melalui pengacaranya yang lain, Daru Quthny, juga menekankan bahwa Inara telah melangsungkan pernikahan siri secara agama dengan pengusaha Insanul Fahmi.
Namun, mereka tetap membantah adanya unsur perzinaan atau hubungan intim dalam persidangan tersebut.
Sumber: Kompas.com