Daftar Lengkap Nama 4 Pelaku Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit, Kini Resmi Dipecat Dari Polri
Eko Setiawan April 18, 2026 09:37 AM

TRIBUNBATAM.id, Batam - Sidang Kode etik terhadap Empat anggota Polri berpangkat Bripda berlangsung di Polda kepri hingga tengah malam.

Sidang itu menentukan masadepan mereka yang ikut dalam penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit.

Dari hasil persidangan tersebut, empat orang itu resmi mendapatkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Bripda Natanael Simanungkalit

Putusan dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung di Ruang Sidang Bittropam Polda Kepri.Jumat, (17/4).  Sidang digelar secara maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga putusan pukul 23:00 wib. 

Keempat anggota yang duduk sebagai terduga pelanggar dalam sidang ini adalah:

1. Bripda Arwana Sihombing,  Bintara Direktorat Samapta Polda Kepri
2. Bripda Asrul Prasetya,  Bintara Direktorat Samapta Polda Kepri
3. Bripda Guntur Sakti Pamungkas, Bintara Polda Kepulauan Riau
4. Bripda Muhammad Al-Farisi, Bintara Polda Kepulauan Riau

Dalam jumpa pers, Kabid Humas Kombes Pol Nona Pricillia didampingi Kabid Propam, Kombes Pol Eddwi dan Dirkrimum, Kombes Pol Ronni Bonich mengatakan hasil sidang KKEP terhadap empat pelanggar dijatuhi PTDH. 

Baca juga: Hasil Sidang Kode Eetik, 4 Polisi Polda Kepri Dipecat Usai Terbukti Aniaya Bripda Natanael 

"Hasil sidang etik, terhadap empat pelanggar di PTDH," ujarnya.

Sidang dipimpin oleh tiga pejabat senior Polda Kepulauan Riau. 
* Ketua: Kombespol Edwi Kurnianto, S.H., S.I.K., M.H. — Kepala Bittropam Polda Kepri
* Wakil Ketua: Kombespol Suyono, S.I.K., S.H., M.H. — Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri
* Anggota: AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si. — Wakil Direktur Samapta Polda Kepri

Sidang juga menghadirkan enam orang saksi, yakni AKP dr. Leonardo, Bripda Muhammad Guntur, Bripda Timoti Manase Sinulingga, Bripda Zonatan Pratama, Bripda Pandapotan Buta Barat, dan Bripda Seva Adrian Molana.

Para terduga pelanggar dijerat dengan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan atau kode etik profesi. Ketentuan ini diperkuat dengan Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Komisi Sidang menjatuhkan putusan yang sama kepada seluruh terduga pelanggar, yaitu:
1. Sanksi Etika: Perilaku para pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
2. Sanksi Administratif: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Putusan ini berlaku terhadap keempat anggota, yakni Bripda Arwana Sihombing (NRP 04080830), Bripda Asrul Prasetya (NRP 06040367), Bripda Guntur Sakti Pamungkas (NRP 06080291), dan Bripda Muhammad Al-Farisi (NRP 05080778).

Merespons putusan tersebut, kata dia Bripda Arwana Sihombing menyatakan menerima hasil sidang. Sementara tiga pelanggar lainnya, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi  menyatakan keberatan atas putusan tersebut.

Kepada ketiga pelanggar yang mengajukan keberatan, diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari sejak putusan dibacakan, dengan penyampaian memori banding selambat-lambatnya 21 hari.

Sebelumnya, Peristiwa tragis ini bermula pada Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Di kamar nomor 303 Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) Polda Kepulauan Riau, empat terduga pelanggar secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang rekan mereka.
Korban adalah Bripda Natanael Simanungkalit, seorang Bintara Direktorat Samapta Polda Kepulauan Riau. Akibat penganiayaan tersebut, Bripda Natanael tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.