Klaim Punya Bukti Kuat Kepemilikan Lahan Tanah Abang, Hercules Bawa Surat Tanah Era Belanda
Vivi Febrianti April 22, 2026 05:04 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Lahan seluas 3,4 hektare di Tanah Abang, Jakarta Pusat, jadi objek sengketa panas antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan seorang warga bernama Sulaiman Effendi yang mengaku ahli waris.

Sengketa lahan Tanah Abang yang sejatinya sudah berlangsung bertahun-tahun ini baru mencuat usai kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Kepala Badan Pengawas BUMN Dony Oskaria pada Minggu, 5 April 2026.

Oleh Kementerian PKP, lahan yang terbagi ke dalam tiga bidang tersebut rencananya akan disulap menjadi 1.000 unit hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun rencana itu terbentur masalah sengketa lahan.

PT KAI yang mengklaim memegang Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di tanah tersebut, tak bisa berbuat banyak. 

Dua lahan dengan HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19 selama ini dikelola oleh Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya).

Ormas ini diketahui didirikan dan dipimpin Rosario de Marshal alias Hercules.

Hercules Pegang Eigendom Verponding

Sebagai informasi, GRIB Jaya diketahui turut menjaga dan mengelola lahan tersebut setelah menerima mandat dari Sulaiman Effendi.

Selain itu, organisasi kemasyarakatan tersebut juga menjadi kuasa hukum yang mewakili pihak ahli waris yang mengklaim lahan tersebut.

Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya yang juga kuasa ahli waris, Wilson Collin, menyampaikan keberatan atas tuduhan bahwa pihaknya menempati lahan secara ilegal. 

"Direkturnya (Dirut KAI Bobby Rasyidin) juga mengatakan yang menduduki secara ilegal adalah ormas, ini bukan menduduki, karena ahli waris punya alasan," ujar Wilson seperti dikutip dari siaran YouTube GRIB TV, Rabu (22/4/2026).

Wilson menegaskan bahwa ahli waris pemegang Eigendom Verponding tidak pernah menjual tanah tersebut kepada PT KAI maupun Kementerian Perhubungan.

"Tidak pernah dilepas, kalau sudah dilepas berarti kami menduduki liar. Sekarang belum ada transaksi jual beli, bagaimana menduduki liar," kata Wilson.

Eigendom yang dipegang ahli waris tercatat atas nama Ilias Rajo Mentari.

Dokumen kepemilikan tanah itu diterbitkan pada tahun 1923 dengan Nomor Eigendom Verponding 946. 

Belum Dibayar Eigendom Verponding adalah hak milik mutlak atas tanah yang berasal dari zaman kolonial Belanda, yang menjadi bukti kepemilikan dan kewajiban pajak tanah tersebut.

Di zaman kolonial, Eigendom merupakan bukti kuat dalam kepemilikan tanah.

Namun setelah Indonesia merdeka, terutama pasca-berlakunya UUPA Nomor 5 Tahun 1960, Eigendom Verponding tidak lagi menjadi bukti hak milik yang sah secara nasional.

Berdasarkan hukum Indonesia (UUPA 1960), hak ini wajib dikonversi menjadi sertifikat hak milik (SHM) atau kepemilikan lainnya melalui BPN, karena saat ini hanya dianggap sebagai bukti awal kepemilikan.

Undang-undang memberikan batas waktu konversi (20 tahun sejak 1960), namun konversi masih dapat diupayakan jika tanah belum beralih ke orang lain.

Kubu Hercules Laporkan PT KAI Sementara itu menanggapi pernyataan yang menyudutkan kubu ahli waris dan GRIB Jaya dalam perkara sengketa lahan Tanah Abang, Wilson menyatakan akan mengambil langkah hukum.

Ia juga menyayangkan pernyataan Direktur Utama PT KAI serta Menteri PKP Maruarar Sirait yang menurutnya terkesan menyudutkan pihak ahli waris.

Menurut Wilson, sengketa lahan itu semestinya diselesaikan melalui jalur hukum perdata.

"Oleh karenanya saya menekankan kalau mau itu selesaikan secara keperdataan. Kasus ini sudah kami perdatakan karena ada tendensi-tendensi mem-blow up seolah kami menduduki, pada hari rabu kami sudah daftarkan ke PN Jakarta Pusat," tutur Wilson.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.