Pengedar 2 Kg Ganja di Kemayoran Jakpus Ditangkap, Sembunyikan Narkoba di Rumah
Jaisy Rahman Tohir April 18, 2026 10:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja seberat 2 Kg di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial F (24) pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Kami dari Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 2 Kg," kata Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto, Sabtu (18/4/2026).

Budi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kemayoran.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan warga.

Dari dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket ganja seberat 979 gram yang disimpan di sebuah goodybag.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lain di kediamannya," ujar Budi.

Di tempat tinggal pelaku, polisi kembali menemukan barang bukti ganja dalam berbagai kemasan.

"Kami menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan elektronik serta perlengkapan pengemasan yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika tersebut," ungkap Budi.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.