TRIBUNJAMBI.COM – Kasus kekerasan seksual memilukan yang menimpa seorang remaja di Jambi memicu reaksi keras dari pemerintah pusat.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku pemerkosaaan itu.
Terutama karena dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan pelindung masyarakat.
Menteri PPPA itu menyoroti adanya penyalahgunaan relasi kuasa yang sangat kental dalam kasus ini.
Korban diketahui mengalami kekerasan berulang di dua lokasi berbeda setelah dijemput pelaku, bahkan sempat berada dalam kendali sejumlah oknum.
“Peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan berbasis gender dan pelanggaran serius terhadap hak asasi perempuan, terlebih diduga melibatkan oknum aparat yang seharusnya memberikan perlindungan."
"Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, apalagi yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Arifah Fauzi dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Hak Pemulihan dan Perlindungan Korban
Kementerian PPPA memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada proses hukum semata, melainkan juga fokus pada pemulihan mental korban yang mengalami trauma hebat.
Negara berkomitmen hadir untuk mencegah terjadinya reviktimisasi atau trauma berulang selama proses hukum berjalan.
Baca juga: Mabes Polri Atensi Kasus Pemerkosaan di Jambi Usai Hotman Paris WA Kapolri
Baca juga: Daftar Nama dan Jabatan 44 Pejabat yang Baru Dilantik Bupati Kerinci Jambi
“Kami menekankan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan hukum, layanan psikologis, serta pemulihan jangka panjang."
"Negara wajib hadir memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi dalam proses penanganan, kami bersama UPTD PPA Provinsi Jambi akan memastikan hak-hak korban terpenuhi,” jelas Arifah.
Saat ini, UPTD PPA Provinsi Jambi telah melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari pemeriksaan psikologis, bantuan hukum, hingga kunjungan ke rumah (home visit) untuk memantau kondisi korban secara berkala.
Keluarga korban juga didorong untuk segera mengakses perlindungan dari LPSK guna menjamin hak restitusi.
Ancaman Pidana 12 Tahun Penjara
Kemen PPPA menegaskan bahwa para pelaku harus tunduk pada peradilan umum sesuai Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Selain itu, penggunaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi harga mati, terutama terkait pasal penyalahgunaan kekuasaan.
Pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp300 juta.
Arifah menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa keadilan bagi korban adalah prioritas tertinggi.
“Kepentingan terbaik korban harus menjadi prioritas utama. Negara hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan dan pemulihan korban berjalan secara menyeluruh,” pungkasnya.
Eskalasi kasus ini semakin tajam setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Melalui tim Hotman 911 secara resmi menyatakan diri mengawal korban.
Hotman Paris yang mendampingi langsung ibu korban menegaskan laporan ini tidak boleh hanya berhenti pada sidang etik internal Polri.
Melainkan harus diproses secara pidana maksimal.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Perempuan di Jambi Sampai ke Kapolri, Sanksi 3 Polisi Dinilai Tak Adil
Baca juga: Antisipasi Kemarau, Kesiapan Multipihak di Sarolangun Hadapi Karhutla Terus Diperkuat
Hotman Paris bahkan melakukan langkah jemput bola dengan berkomunikasi langsung kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran petinggi Mabes Polri.
Langkah itu untuk memastikan kasus ini ditarik ke pusat jika penanganan di daerah dianggap lamban.
Kehadiran tim hukum Hotman 911 di Jakarta memberikan harapan baru bagi keluarga korban yang sebelumnya merasa terintimidasi oleh relasi kuasa para pelaku di Jambi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah payung hukum komprehensif yang dirancang khusus untuk menangani kekerasan seksual secara progresif.
Berbeda dengan KUHP lama, UU ini tidak hanya fokus pada hukuman penjara bagi pelaku, tetapi juga sangat mengedepankan hak-hak korban.
Poin-Poin Penting UU TPKS dalam Kasus Oknum Polisi di Jambi:
Penyalahgunaan Relasi Kuasa:
Salah satu terobosan besar UU TPKS adalah pengaturan mengenai Penyalahgunaan Kedudukan atau Wewenang.
Dalam kasus yang melibatkan oknum aparat, UU ini dapat memberatkan hukuman karena pelaku menggunakan status atau jabatannya untuk mengintimidasi atau memanipulasi korban.
Hukuman Tambahan bagi Pejabat:
Berdasarkan pasal-pasal dalam UU ini, jika pelaku adalah pejabat publik atau orang yang seharusnya memberikan perlindungan, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.
Restitusi (Ganti Rugi):
Korban berhak mendapatkan Restitusi, yaitu pembayaran ganti rugi dari pelaku atas kerugian materiil, biaya perawatan medis, hingga pemulihan psikologis.
Jika harta pelaku tidak mencukupi, negara dapat mengupayakan kompensasi melalui dana bantuan korban.
Perlindungan Terpadu (Satu Atap):
UU TPKS mewajibkan negara menyediakan pendampingan terpadu sejak laporan pertama kali dibuat.
Inilah alasan mengapa UPTD PPA dan Kementerian PPPA langsung turun tangan memberikan layanan psikologis dan hukum secara cuma-cuma kepada korban.
Bukti Keterangan Saksi/Korban Sudah Cukup:
UU ini mempermudah proses pembuktian.
Keterangan saksi dan/atau korban yang disertai dengan satu alat bukti sah lainnya sudah cukup untuk meyakinkan hakim dalam memutus perkara.
Menteri PPPA mendorong penggunaan UU TPKS karena undang-undang ini bersifat Lex Specialis (hukum khusus).
Artinya, aturan ini jauh lebih tajam dan mendetail dalam menjerat pelaku kekerasan seksual dibandingkan undang-undang umum.
Dengan UU ini, oknum yang terlibat tidak hanya terancam pemecatan secara etik (patsus), tetapi juga hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda ratusan juta rupiah secara pidana.
Baca juga: Daftar Nama dan Jabatan 44 Pejabat yang Baru Dilantik Bupati Kerinci Jambi
Baca juga: Ketua TP PKK Tanjab Barat Fadhilah Sadat Dorong UMKM dan Potensi Lokal
Baca juga: Antisipasi Kemarau, Kesiapan Multipihak di Sarolangun Hadapi Karhutla Terus Diperkuat