SURYA.CO.ID - Ini lah sosok MHD Aftabuddin Rijaluzzaman yang ditunjuk Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
MHD Aftabuddin menggantikan tugas Aris Mukiyono, Kadis ESDM yang ditangkap Kejaksaan Tinggi Jatim karena kasus dugaan korupsi pada Jumat (17/4/2026),
Penunjukan Plt Kadis ESDM Jatim itu dituangkan Gubernur Khofifah melalui Surat Penunjukan Nomor 800/2506/204.4/2026 tanggal 17 April 2026. Diketahui saat ini Aftabuddin juga menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jawa Timur.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Kami menyerahkan semua proses kepada APH,” ujar Khofifah, Sabtu (18/4/2026).
Khofifah pun menegaskan bahwa penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM Jatim merupakan langkah administratif yang dilakukan untuk menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada sektor energi dan sumber daya mineral yang memiliki peran strategis.
Baca juga: BREAKING NEWS Gubernur Khofifah Tunjuk Aftabuddin Rijaluzzaman Jadi Plt Kadis ESDM Jatim
“Penunjukan Plt ini penting agar seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan, termasuk pelayanan perizinan dan fungsi pengawasan di sektor ESDM,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah juga mengingatkan seluruh jajaran perangkat daerah untuk tetap menjaga integritas, profesionalitas, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami terus mengingatkan seluruh jajaran untuk menjunjung tinggi integritas. Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.
“Momentum ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, dan memastikan tata kelola yang baik di seluruh sektor,” pungkasnya.
MHT Aftabuddin Rijaluzzaman saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Ia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon II Provinsi Jawa Timur bagian sekretariat daerah.
Saat Pilkada 2024 lalu, Aftabuddin ditunjuk sebagai Plt Bupati Situbondo.
Dia dilantik langsung Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Selasa (24/9/2024).
Selain aktif di birokrasi, Aftabuddin juga kerap menjadi narasumber terkait kebijakan ekonomi daerah, merger BUMD, dan kerja sama operasional (KSO) di lingkup Pemprov Jatim.
Dia memiliki latar belakang pendidikan doktoran, sarjana Peternakan (S.Pt) dan magister sains (M.Si).
Dalam perannya sebagai Kepala Biro Perekonomian, Aftabuddin aktif dalam mengelola kinerja BUMD dan mendorong inovasi pelayanan publik, salah satunya melalui peningkatan kapasitas (Capacity Building) di lingkungan biro perekonomian.
Aris Mukiyono, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim ditangkap Penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim pada Jumat (17/4/2026).
Aris Mukiyono ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar (pungli) perizinan sektor pertambangan di Jatim.
Selain Aris, kejati juga menangkap dua anak buahnya, yakni Kepala Bidang Pertambangan, berinisial OS dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, berinisial H.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita uang Rp2,36 miliar, terdiri Rp1,9 miliar uang tunai, dan Rp 456,5 juta berupa rekening.
Rinciannya, uang Rp 494 juta disita dari Kepala ESDM Jatim Aris Mukiyono.
Baca juga: Pungli Perizinan Tambang, Kepala ESDM Jatim dan 2 Stafnya Ditangkap Kejati Jatim
Kemudian, Rp1,64 miliar dari Tersangka OS, dan Rp229,6 miliar dari Tersangka H
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo mengatakan, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap ketiga tersangka merupakan hasil penyelidikan senyap yang dilakukan pihaknya.
Hal tersebut didasarkan pada laporan masyarakat atau para pemohon perizinan yang merasa diperas oleh para oknum tersebut.
Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kami penyidik juga melakukan tindakan penahanan. Agar penyidikannya lebih mudah dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatannya," ujarnya di Kantor Kejati Jatim, pada Jumat (17/4/2026).
Menurut Wagiyo, penyidik menemukan adanya indikasi permainan dan penyimpangan mekanisme perizinan yang seharusnya berjalan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sejumlah pemohon perizinan tersebut, diduga mengalami perlambatan proses meskipun dokumen telah dinyatakan lengkap.
Terutama bagi para pemohon perizinan yang belum memenuhi persyaratan sejumlah uang seperti yang diminta para tersangka.
"Jadi kalau orangnya enggak minta tolong, enggak ngasih uang, itu izinnya itu enggak keluar-keluar. Meskipun syaratnya terpenuhi. Bayangkan. Ini laporannya banyak sekali," tegasnya.
Wagiyo menerangkan, besaran pungutan liar yang diduga diminta para tersangka bervariasi, tergantung jenis izin yang sedang diurus para pemohon.
Seperti pengurusan perpanjangan izin tambang, tarif yang dipatok berkisar antara Rp50-100 juta.
Kemudian, pengajuan izin tambang baru yang diurus para pemohon, nominalnya diduga mencapai Rp50-200 juta.
Ada juga, soal pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), pungutan untuk perpanjangan izin berkisar Rp5-20 juta per permohonan.
"Sedangkan izin baru diduga dipatok antara Rp50 juta hingga Rp80 juta," jelasnya.
Wagiyo menambahkan, penyidik juga menduga praktik pungli tersebut telah berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah oknum pejabat di internal Dinas ESDM Jatim.
Bahkan ia tak menampik bakal ada penambahan jumlah tersangka, dalam pengembangan kasus yang masih terus bergulir ke depannya.
Oleh karena itu, Wagiyo mengimbau kepada masyarakat atau para pemohon perizinan yang pernah menjadi korban pemerasan di lingkungan Dinas ESDM Jatim dapat segera membuat laporan ke Kejati Jatim.
"Tidak perlu khawatir karena memang nanti kalau diadu kan; kita suap, bukan. Ya, ini adalah karena para pemohon ini terpaksa melakukan. (Pemohon) Dia tidak memberikan sejumlah uang, permohonannya dihambat atau bahkan tidak keluar (oleh para tersangka)," pungkasnya.