TRIBUNSTYLE.COM – Sosok Hery Susanto tengah menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan ini cukup mengejutkan karena ia baru beberapa hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI.
Penetapan status tersangka terhadap Hery dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyebut keputusan itu didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026) dilansir Kompas.com.
Kasus ini menyita perhatian karena Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman sekitar enam hari sebelumnya. Ombudsman sendiri merupakan lembaga negara independen yang bertugas mengawasi pelayanan publik oleh pemerintah, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta yang menggunakan anggaran negara.
Lembaga ini memiliki peran penting dalam mencegah praktik maladministrasi, serta memastikan pelayanan publik berjalan secara adil dan tidak memihak, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat.
Profil Hery Susanto
Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia menempuh pendidikan hingga jenjang doktoral di Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Sebelum bergabung dengan Ombudsman, ia memiliki rekam jejak panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi. Ia pernah menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014–2019.
Selain itu, Hery juga sempat menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode, yakni 2004–2009 dan 2009–2014. Ia juga pernah menjadi Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016–2021.
Baca juga: Viral Chat Tak Pantas Guru Besar Unpad, Mahasiswi Exchange Diminta Kirim Foto Bikini
Baru Dilantik
Sebelum menjabat sebagai Ketua, Hery merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Pada Januari 2026, ia dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi II DPR sebagai Ketua Ombudsman.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Istana Negara dan disaksikan oleh Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026). Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2026.
Tersandung Kasus Korupsi
Hery Susanto kini terseret dalam dugaan suap terkait pengelolaan niaga pertambangan nikel periode 2013–2025. Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi perusahaan PT TSHI terkait perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan.
Saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman, Hery diduga membantu perusahaan tersebut dengan menerbitkan rekomendasi untuk mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan.
Dalam proses tersebut, ia diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar.
"Jadi itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025. Tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," jelas Syarief.
Kasus ini pun masih terus didalami oleh pihak Kejaksaan Agung. (Tribunstyle.com/Grid.ID/Widy Hastuti Chasanah)