Transfer Daerah 2026 Anjlok, Bank Jateng Siapkan Rp 1 Triliun Selamatkan Proyek Infrastruktur
Rustam Aji April 18, 2026 12:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO – Pemerintah daerah di Jawa Tengah diminta segera mencari sumber pembiayaan alternatif menyusul penurunan signifikan nilai Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026.

Penurunan ini menjadi alarm bagi daerah untuk melepaskan ketergantungan pada anggaran pusat dan mulai membangun kemandirian fiskal.

Direktur Utama Bank Jateng, Bambang Widyatmoko, mengungkapkan bahwa penurunan nominal TKD 2026 akan berdampak langsung pada ruang belanja daerah.

Tren penurunan ini sebenarnya telah terbaca sejak 2020, namun tekanannya diprediksi akan jauh lebih terasa pada tahun ini.

“Tidak hanya persentasenya yang turun, tetapi nominal TKD tahun 2026 juga menurun dibanding tahun sebelumnya. Ini adalah momentum bagi kita untuk berdikari. Program prioritas tidak boleh terhambat,” tegas Bambang dalam pertemuan di Solo, Jumat (17/4/2026) malam.

Sebagai langkah konkret menghadapi pengetatan anggaran pusat, Bank Jateng menaikkan alokasi plafon pinjaman daerah secara drastis dari Rp330 miliar pada 2025 menjadi Rp1 triliun pada 2026.

Baca juga: Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Per 18 April, Dexlite Tembus Rp 23.600

Dana jumbo ini diprioritaskan untuk membiayai proyek strategis seperti perbaikan jalan dan pembangunan fasilitas kesehatan.

Bambang menekankan, peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) kini bergeser dari sekadar penyalur kredit menjadi penasihat keuangan (financial advisory). Bank Jateng akan mengawal proyeksi arus kas (cash flow) daerah serta mengantisipasi potensi pembengkakan biaya (cost overrun) akibat dinamika ekonomi global.

“BPD harus membantu memastikan proyek berjalan tepat waktu. Jangan sampai proyek belum selesai, tetapi masa penarikan kredit sudah habis karena terbentur masa jabatan kepala daerah. Ini harus dikawal sejak awal,” ujarnya.

 Peluang bagi BPD untuk naik kelas

Senada dengan hal tersebut, Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Agus H. Widodo, menilai terbatasnya ruang fiskal pemerintah daerah saat ini adalah peluang bagi BPD untuk naik kelas.

Ia menegaskan BPD tidak boleh lagi hanya menjadi "tempat parkir" dana daerah.

“Pembangunan daerah tidak bisa lagi hanya bergantung pada kapasitas fiskal pemerintah. BPD harus menjadi motor penggerak ekonomi dan pengelola aliran dana yang aktif melalui intermediasi perbankan,” kata Agus.

Baca juga: Ratusan Calon Jemaah Haji Jateng Mundur Tahun Ini, Kemenhaj Jateng Buka Suara

Agus juga menyoroti perlunya penyesuaian kebijakan terkait Batas Maksimum Kredit (BMK) agar BPD memiliki ruang gerak yang lebih luas namun tetap berbasis risiko.

Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan regulator diharapkan mampu menjaga keberlanjutan pembangunan di tengah tantangan pemotongan anggaran transfer pusat. (Rad)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.