TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung mengamankan pria inisial BT atas kasus sabu di Kampung Taman Asri.
Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan, dari BT ditemukan barang yang ada kaitannya dengan narkotika.
Kronologis penangkapan pada Rabu (15/4/2026) sekira pukul 19.25 Wib, saat anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika.
Atas informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu BT alias Iwan di Kampung Taman Asri, Baradatu.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti kertas timah rokok, tiga plastik klip ukuran kecil di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 1,56 gram berikut HP Vivo Y91 diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," urainya.
Di hari sebelumnya Satnarkoba Polres Way Kanan juga mengamankan dua orang penyalahguna sabu yang terjadi di Kampung Taman Asri.
Dari informasi masyarakat tersebut, petugas berhasil mengamankan SU (32) dan EN (32) berdomisili di Kampung Taman Asri karena telah mengonsumsi sabu.
Terlapor SU diamankan pada Selasa 14 April 2026 pukul 01.00 Wib.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan adanya seperangkat alat hisab (bong) didalam rumah terlapor tempati,” sambung Kasatnarkoba.
Masih dihari yang sama pukul 17.20 Wib turut diamankan laki-laki berinisial EN di salah satu rumah di Kampung Taman Asri.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu alat hisap, kaca pirek, satu plastik klip bekas pakai dan korek api gas berwarna ungu di dalam dapur rumah milik terlapor EN.
Keduanya telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan dilakukan pengecekan urine.
Setelah sampel urine milik kedua terlapor diambil, hasilnya terjadi perubahan menjadi 1 (satu) garis merah yang menandakan mengandung zat Methamphetamine (METH) yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya BT alias Iwan dapat dikenai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Sementara terlapor inisial SU dan EN dapat dikenai dengan pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ungkap Iptu Prayugo.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)