Tiga Warga Lampung Tengah Jadi Tersangka Pengeroyokan Begal Motor Hingga Tewas
Muliadi Gani April 18, 2026 01:54 PM

 

PROHABA.CO, LAMPUNG - Polres Lampung Tengah menetapkan tiga warga sebagai tersangka pengeroyokan terhadap seorang begal motor yang tewas setelah dikeroyok massa.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial NPS (21), AS (24), dan LA (33).

Mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah pada Senin (13/4/2026).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, menjelaskan bahwa para tersangka mengakui melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan cara memukul dan menginjak korban.

“Para pelaku mengakui melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan cara memukul dan menginjak korban,” ujar Devrat, Kamis (16/4/2026).

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (11/4/2026) di Jalan Kampung Sri Agung–Bandar Sari.

Saat itu, dua pelaku pencurian sepeda motor dipergoki warga ketika beraksi di area Klinik Sri Agung Medika milik NA (25).

Kedua pelaku berusaha melarikan diri, namun akhirnya tertangkap warga setelah aksi kejar-kejaran.

Salah satu pelaku, AS (22), meninggal dunia akibat amukan massa.

Ia sempat dilarikan ke RSUD Demang Sepulau Raya, namun nyawanya tidak tertolong.

Rekannya, RG (28), mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan medis.

Baca juga: Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Saat Bubarkan Tawuran, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Protes Warga

Penetapan tersangka terhadap tiga warga memicu gelombang protes besar.

Ribuan warga dari berbagai desa di Kecamatan Padang Ratu dan sekitarnya mendatangi Mapolres Lampung Tengah pada Jumat (17/4/2026).

Massa menuntut agar ketiga tersangka dibebaskan.

Perwakilan massa, Ferry, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas.

Menurutnya, ketiga warga yang ditahan tidak seharusnya dikriminalisasi karena tindakan mereka dipicu oleh aksi pencurian motor.

“Kami ke sini untuk menuntut saudara kita yang tiga orang itu dibebaskan.

Mereka ditahan dengan tuduhan pengeroyokan dan pembunuhan, padahal pemicunya adalah kasus pencurian motor,” tegas Ferry di Tugu Gajah Siwo Mego.

Pantauan di lapangan menunjukkan lebih dari 1.000 orang memadati area Tugu Gajah Siwo Mego, Kecamatan Gunung Sugih, sejak pukul 15.44 WIB.

Massa datang menggunakan lima unit truk, dua mobil pikap, serta puluhan sepeda motor.

​Di saat yang bersamaan, perwakilan kedua belah pihak dan unsur Forkopimda Lampung Tengah melakukan mediasi di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak sejak pukul 13.00 WIB. 

Baca juga: Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional Arsitektur dan Kebencanaan DR3 2026

Polisi Tegaskan Proses Hukum

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, didampingi Dandim 0411/KM Letkol Inf Noval Darmawan, turun langsung menemui warga.

Charles menegaskan bahwa kepolisian tetap berpegang pada prosedur hukum.

“Kepolisian tetap beracuan pada hukum.

Kami tidak bisa membebaskan sepihak karena penyelesaian secara damai masih berat sebelah, terutama dari pihak keluarga yang meninggal dunia,” jelasnya.

Kapolres juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batasan antara tindakan mengamankan pelaku kejahatan dengan aksi penganiayaan.

“Masyarakat diperbolehkan melakukan upaya pencegahan agar pelaku tidak melarikan diri.

Namun, jika tindakan tersebut berubah menjadi aksi pengeroyokan atau pemukulan berlebihan hingga menyebabkan kematian, itu sudah merupakan pelanggaran hukum,” tegas Charles.

Ia meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian melalui jalur resmi.

Charles menegaskan bahwa polisi berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik korban pencurian maupun pihak yang terlibat dalam insiden pengeroyokan.

Setelah dilakukan mediasi antara perwakilan warga, pihak kepolisian, dan unsur Forkopimda Lampung Tengah di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, massa akhirnya mulai membubarkan diri secara kondusif pada pukul 20.20 WIB.

Meski demikian, aparat tetap menyiagakan personel untuk mengantisipasi potensi eskalasi massa di kemudian hari.

Di satu sisi, masyarakat merasa tindakan mereka adalah bentuk spontanitas menghadapi pelaku kejahatan.

Namun di sisi lain, hukum menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian tetap harus diproses sesuai aturan.

Dengan penetapan tiga warga sebagai tersangka, Polres Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan vigilante yang berpotensi menimbulkan masalah hukum baru.

Baca juga: Polres Lhokseumawe Ungkap Modus Rekayasa Begal, Uang SPPG Rp 59,9 Juta Hampir Digelapkan

Baca juga: Pelaku Begal Tubuh Perempuan di Nagan Raya Dituntut 35 Cambukan

Baca juga: SDN 1 Beureuenun Pidie Peringkat 57 se-Indonesia dari 1.000 SD Terbaik Nasional

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.