SURYA.CO.ID MALANG - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan satu keluarga di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang terungkap.
Setelah mengamankan tiga orang tersangka, polisi kini berhasil menangkap penadah hasil curian
Penadah yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Singosari bersama Polsek Lawang dan tim Resmob Polres Malang adalah MS (41) warga Pasuruan. Ia diamankan kemarin Kamis (16/4/2026)
“Ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh satu keluarga di wilayah Singosari beberapa waktu lalu. Dari hasil penyidikan, kendaraan hasil curian dijual kepada tersangka MS,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Jumat (17/4/2026).
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lawang guna dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS mengaku beberapa kali membeli sepeda motor hasil curian ke para pelaku yang telah diamankan terlebih dahulu.
Baca juga: Jaringan Curanmor 25 TKP Di Lamongan Dibongkar, 2 Pelaku Ditangkap 3 DPO
Secara sadar, Ms mengetahui jika kendaraan yang dia beli merupakan barang hasil curian. Namun ia tetap membelinya sebagai mata pencahariannya.
“Dalam menjalankan aksinya untuk mengelabuhi kepolisian, pelaku dengan sengaja mempreteli bagian sepeda motor lalu dijual secara terpisah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan di Polsek Singosari untuk kepentingan penyidikan. Pelaku dijerat pasal penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kendaraan serta komponen sepeda motor yang diduga berasal dari hasil kejahatan,” sambungnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan pencurian sepeda motor di Kecamatan Singosari pada Maret 2026. Selanjutnya, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Baca juga: 6 Fakta Penggerebekan Gudang Rongsokan di Sidoarjo yang Ternyata Markas Penadah Motor Curian
Pelaku yang diamankan tak lain merupakan satu keluarga. Di antaranya pelaku perempuan berinisial DR diamankan lebih dulu pada Minggu (5/4/2026).
Selanjutnya, mertua DR berinisial M ditangkap pada Senin (6/4/2026), dan anaknya berinisial AK diringkus pada Sabtu (11/4/2026).(isn)

