Bapenda: Penarikan Retribusi Parkir di Kawasan Milik Pemerintah Wajib Menggunakan Karcis  
Roifah Dzatu Azmah April 22, 2026 04:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaimana, Papua Barat, Joice M Tuanakotta mengatakan 
penarikan retribusi parkir di Pasar Baru Krooy dan Taman kota wajib menggunakan karcis.

"Sehingga kami dari Bapenda Kaimana telah memasang papan informasi terkait penarikan retribusi, tujuannya agar masyarakat tahu. Setiap pembayaran retribusi wajib disertakan karcis yang diterbitkan oleh Bapenda," jelas Joice di ruang kerjanya, Selasa (21/4/2026). 

Joice Tuanakotta menjelaskan, Bapenda Kaimana mengalami kendala kekurangan tenaga untuk menjaga dan menarik retribusi parkir di tempat yang dikelola oleh pemerintah seperti Taman Kota dan Pasar Baru. 

Baca juga: Rakor BPSDM Papua Barat, Dorong Peningkatan Kompetensi ASN dan Orientasi PPPK

"Kami sangat berharap kepada Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau tenaga kerja non-ASN, sebab kalau berharap pada ASN di Kantor Bapenda, tidak bisa karena pegawai kami sedikit," ungkapnya.

Joice Tuanakotta pun mengimbau kepada masyarakat agar jangan membayar saat masuk parkiran, jika masuk tidak diberikan karcis.

"Saya sudah memerintahkan untuk membuat kembali papan informasi bertuliskan 'jika tidak ada karcis jangan membayar', agar masyarakat bisa teredukasi," ungkapnya.

Untuk petugas dari Bapenda yang ditugaskan menarik retribusi parkir, Joice Tuanakotta menegaskan semua dilengkapi dengan tanda pengenal dan pasti saat membayar diberikan karcis.

"Parkiran yang tidak memiliki karcis, tidak akan masuk ke kas daerah, sebaliknya jika mempunyai karcis maka pasti masuk ke kas daerah," tegasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.