TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghapus syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Kebijakan yang mulai diterapkan sejak 6 April 2026 itu, mendorong lonjakan signifikan dalam kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.
Berdasarkan Data Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat dari 6–12 April 2026, volume kendaraan yang membayar pajak meningkat 19,6 persen, dari rata-rata 35.345 unit menjadi 42.274 unit per hari.
Kenaikan tersebut berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan pajak harian yang naik 11,6 persen, dari Rp18,3 miliar menjadi Rp20,5 miliar.
Secara komposisi, kendaraan roda dua mendominasi jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat dengan porsi 75,4 persen. Namun, dari sisi nilai penerimaan, kendaraan roda empat memberikan kontribusi terbesar yakni 71,8 persen dari total pajak.
Dikatakan Dedi, kemudahan administrasi menjadi kunci meningkatnya partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Bahkan, saat ini kebijakan tersebut rencananya bakal diberlakukan secara Nasional.
“Membayar pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama yang selama ini diberlakukan di Jawa Barat kini mendapat penguatan dari Korlantas. Nanti berlakunya bukan hanya di Jawa Barat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Dedi, Sabtu (18/4/2026).
Dedi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan tersebut sebagai peluang meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga keselamatan berkendara.
“Ini merupakan anugerah bagi kita semua untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini membayar pajak tahunan tahun 2026 tanpa harus membawa KTP pemilik pertama,” katanya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, mengatakan skema ini akan dibahas dalam forum nasional pada Rakor Samsat di Semarang, pekan depan.
Jika disepakati, kebijakan ini akan berlaku secara nasional khusus untuk tahun anggaran 2026. Artinya, bisa saja ada syarat administratif yang harus dipenuhi wajib pajak mengenai proses balik nama.
“Wajib pajak harus mengisi formulir pernyataan bahwa kendaraan tersebut miliknya dan bersedia melakukan proses balik nama pada tahun depan. Jika tidak dilakukan, data kendaraan akan diblokir,” ujar Wibowo.
Kemudahan kebijakan ini juga dibuktikan oleh sejumlah masyarakat melalui media sosial. Salah satunya akun @isa.anshori yang mencoba membayar pajak motor di Samsat Outlet Margaasih, Kabupaten Bandung.
Meski motor tersebut masih atas nama pemilik pertama dan menunggak pajak selama tiga tahun, proses pembayaran berhasil dilakukan tanpa kendala KTP pemilik lama.
“Ternyata mudah,” ungkapnya dalam unggahan video yang viral tersebut.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Polri berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat, sembari mendorong tertib administrasi melalui proses balik nama kendaraan di masa mendatang.